Paripurna DPRD Sumbar Bahas Penyampaian RPJMD 2021-2026

Penetapan rancangan awal RPJMD tersebut dan Musrenbang RPJMD, DPRD Provinsi Sumatera Barat memberikan beberapa catatan perlu didalami kembali pemerintah daerah dalam penyusunan Ranperda, diantaranya terkait perbedaan periodesasi masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan periodesasi RPJMD.
Melihat masa jabatan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat hanya tiga tahun dan pelaksanaan program unggulannya baru dapat diakomodir pada APBD tahun 2022.
Penjabaran program unggulan gubernur dan wakil gubernur akan dilaksanakan selama masa jabatannya seperti pariwisata terutama destinasi yang berskala internasional serta 19 destinasi wisata unggulan terdapat di masing- masing daerah kabupaten dan kota
Baca juga: Konsultasi Banggar DPRD Sumbar: Realisasi Madatory Pengaruhi Kinerja RPJMD
Menciptakan 100 ribu milenial entrepreneurship pemberian beasiswa kepada 1000 orang mahasiswa pada perguruan tinggi terkemuka dan pengalokasian anggaran untuk sektor pertanian sebesar 10 persen perlu menjadi perhatian dan disesuaikan dengan kewenangan dan kemampuan keuangan daerah.
Dan, Ranperda tentang pengelolaan perpustakaan merupakan rencana pembentukan perda ditetapkan dalam Propemperda Provinsi Sumatera Barat tahun 2021. (fwp-sb/bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Bupati Dharmasraya Jadi Pembicara Utama dalam Talk Show Perempuan Minang Bicara di Padang
- Gubernur Mahyeldi Ajak Warga Pasaman Sukseskan PSU: Jangan Golput dan Jaga Netralitas
- Rahmat Saleh Sambangi KPU Sumbar, Bahas Masalah PSU di Pasaman
- DPRD Sumatera Barat Gelar Rapat Paripurna Penetapan Ranwal RPJMD 2025--2029 dan Pengumuman Pimpinan Pansus LKPJ 2024
- Komisi Informasi Sumbar Dorong Gubernur Terbitkan Pergub Keterbukaan Informasi