Kombes Pol Satake : Tidak Ada Ruang bagi Preman di Sumbar

PADANG, binews.id - Demi menjaga kondusifitas dan mencegah kamtibmas di bumi Ranah Minang, Polda Sumbar beserta jajarannya akan melaksanakan kegiatan kepolisian dalam memberantas aksi preman.
Hal ini dilakukan, untuk menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah-tengah masyarakat.
"Sesuai instruksi bapak Kapolri, maka kami (Polda) akan menindak lanjuti tersebut. Dengan melakukan operasi, razia dan sebagainya. Sehingga tidak ada aksi preman di wilayah Sumbar," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik, Sabtu (12/6) malam di Padang.
Dirinya menyebut, tindak lanjut dari instruksi tersebut telah dilakukan oleh Polresta Padang dan Polres Bukittinggi.
Baca juga: Gelar Apel Gabungan, Dirpamobvit Polda Sumbar: PT Semen Padang Sebagai Obvitnas Harus Dijaga Optimal
Di Padang, pihak Polresta telah mengamankan 17 orang yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di Pasar Raya Padang.
Kemudian di Bukittinggi, juga diamankan delapan orang melakukan pungli dengan berkedok parkir liar di seputaran pusat kota Bukittinggi.
"Pungli atau sejenisnya tidak diperbolehkan dan tidak akan kami biarkan. Karena bisa meresahkan masyarakat," ujarnya.
"Kegiatan operasi dan razia preman ini akan terus kita lakukan. Karena tidak ada ruang bagi preman di Sumatera Barat," ucapnya menambahkan. (*/bi)
Baca juga: Kolaborasi Pemprov dan Polda Sumbar Majukan Sektor Pertanian Jagung
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Kejati Sumbar Lepas Satgas PKH, Susuri Hutan Dikelola Secara Ilegal
- Gubernur Mahyeldi Apresiasi Pemusnahan Barang Ilegal oleh Bea Cukai: Lindungi Negara, Jaga Kesehatan Masyarakat
- Gerindra Dorong Dana Rajawali Diinvestasikan Tambah PAD Sumbar
- Mengaku Marinir, Pemuda di Padang Diduga Cabuli Remaja di Bawah Umur
- Gandeng Pemprov Sumbar, Polda Proses 42 Tersangka Kasus Dugaan Tambang Liar
Kejati Sumbar Lepas Satgas PKH, Susuri Hutan Dikelola Secara Ilegal
Hukum - 04 Agustus 2025
Bank Nagari Raih Penghargaan Integrated Digital Banking Services
Hukum - 01 Agustus 2025