Bermitra dengan BPJamsostek, SPH Jadi Rumah Sakit Pusat Layanan Kecelakaan Kerja

Selasa, 29 Juni 2021, 11:28 WIB | Kesehatan | Kota Padang
Bermitra dengan BPJamsostek, SPH Jadi Rumah Sakit Pusat Layanan Kecelakaan Kerja
Kepala Pemasaran, Humas dan Pemasaran SPH Yosrida Risman.
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id - Semen Padang Hospital (SPH) merupakan rumah sakit yang menjadi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang digandeng BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek untuk melayani pasien akibat kecelakaan kerja.

Kepala Pemasaran, Humas dan Pemasaran SPH Yosrida Risman mengungkapkan, PLKK merupakan fasilitas pelayanan kesehatan berupa klinik, puskesmas, balai pengobatan, praktek dokter bersama, dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BP Jamsostek dalam memberikan pelayanan kesehatan pada kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja. Daftar fasilitas kesehatan yang termasuk dalam PLKK dapat diakses di laman BPJamsostek (BPJS Ketenagakerjaan).

"Keberadaan PLKK secara administrasi dinilai sangat memudahkan peserta. Mereka yang mengalami kecelakaan kerja tidak perlu menunda berobat menunggu ada uang atau malah berobat ke alternatif. Mereka dapat langsung menuju SPH untuk pengobatan," jelasnya.

Akses PLKK merupakan manfaat jaminan kecelakaan kerja. Jaminan ini berbentuk uang tunai dan atau pelayanan kesehatan yang diberikan ketika karyawan mengalami kecelakaan kerja atau sakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Uang tersebut diberikan sebagai kompensasi dan rehabilitasi karyawan setelah mendapat kecelakaan kerja mulai dari berangkat hingga pulang dari kantor atau tempat kerja. Uang tersebut berasal dari iuran atau premi yang dibayarkan oleh perusahaan dan dikelola oleh BPJamsostek.

Baca juga: SPH Jadi Rumah Sakit Pertama di Sumbar Penerima Bintang Tiga dari BPJS Kesehatan

Pencairan atau klaimnya juga akan dilayani oleh badan penyelenggara Jamsostek. Peserta yang mengakses PLKK tidak akan mengeluarkan biaya rumah sakit sepeserpun. Biaya pengobatan kecelakaan kerja akan ditanggung sepenuhnya sampai sembuh dan sampai kembali bekerja. Sifat program jaminan kecelakaan kerja di BPJamsostek adalah tak terbatas batas sampai dokter menyatakan sembuh.

Yosrida yang kerap disapa Cici ini juga menjelaskan, SPH telah menjadi mitra PLKK BPJamsostek sejak lima tahun yang lalu. Melalui kerjasama tersebut, tak jarang SPH menjadi perwakilan BPJamsostek Padang untuk PLKK Award, yakni ajang bergengsi yang diselenggarakan oleh BPJamsostek untuk mitra yang memiliki penilaian yang bagus. Selain itu, SPH juga menjadi salah satu Rumah Sakit Trauma Center (RSTC) yakni rumah sakit untuk melayani pasien kecelakaan saat bekerja.

"Sebenarnya tidak jauh berbeda dengan rumah sakit pada umumnya. Namun, bedanya adalah rumah sakit trauma center memiliki layanan kerjasama dengan BPJamsostek. Fokusnya melayani para pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau mengalami sakit karena bekerja," katanya.

Adanya program dari BPJamsostek ini lanjut Cici, banyak membantu para pekerja yang tergabung di dalam layanannya. Program ini memberikan penanganan yang cepat kepada mereka yang mengalami kecelakaan atau penyakit akibat bekerja. Selain itu kecelakaan lain, seperti kecelakaan saat sedang melakukan perjalanan ke tempat kerja atau sebaliknya.

Baca juga: Tak Melulu Dimasukkan Freezer, Daging Kurban Juga Bisa Diolah Seperti Ini Agar Tahan Berbulan-bulan

Selain itu, Cici mengungkapkan, kerjasama antar SPH dan BPJamsostek tersebut juga dilandasi adanya dukungan fasilitas yang lengkap dengan kesigapan sumber daya yang berkualitas. Berbagai keunggulan tersebut antara lain:

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: