Bermitra dengan BPJamsostek, SPH Jadi Rumah Sakit Pusat Layanan Kecelakaan Kerja

Selasa, 29 Juni 2021, 11:28 WIB | Kesehatan | Kota Padang
Bermitra dengan BPJamsostek, SPH Jadi Rumah Sakit Pusat Layanan Kecelakaan Kerja
Kepala Pemasaran, Humas dan Pemasaran SPH Yosrida Risman.
IKLAN GUBERNUR

1. SPH memiliki ruangan yag lengkap seperti IGD, ICU, Ruang operasi dan lainnya

2. Adanya alat pemeriksaan penunjang yang lengkap, seperti MRI, CT-Scan,Mamography, USG, Fluoroscopy, Laparoscopy dan lainnya

3. Ketersediaan dokter yang lengkap seperti Ortopedi, Rehabilitasi Medik, dan lainnya

Baca juga: Cara Olah Daging Kurban Jadi Sup Daging Lezat dan Sederhana

4. Disediakannya sarana komunikasi yang mudah seperti WhatsApp grup antara SPH dengan BPJamsostek untuk mempercepat dan mempermudah proses layanan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja

5. Mudah dalam proses penyelesaian administrasi pelayanan kecelakaan kerja bagi anggota peserta BPJamsostek

Dalam melayani, syarat pelayanan kecelakaan kerja bagi pekerja tak begitu sulit. Syarat tersebut yakni:

1. Pasien kecelakaan kerja datang ke SPH dan memberikan kartu anggota BPJamsostek

2. Pengisian Formulir

3. Absensi pekerja oleh perusahaan.

"Semua dokumen tersebut harus tersedia dalam waktu 2x24 jam," kata Cici.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: