Bermitra dengan BPJamsostek, SPH Jadi Rumah Sakit Pusat Layanan Kecelakaan Kerja
1. SPH memiliki ruangan yag lengkap seperti IGD, ICU, Ruang operasi dan lainnya
2. Adanya alat pemeriksaan penunjang yang lengkap, seperti MRI, CT-Scan,Mamography, USG, Fluoroscopy, Laparoscopy dan lainnya
3. Ketersediaan dokter yang lengkap seperti Ortopedi, Rehabilitasi Medik, dan lainnya
Baca juga: Cara Membuat Gulai Daging Sapi yang Lezat
4. Disediakannya sarana komunikasi yang mudah seperti WhatsApp grup antara SPH dengan BPJamsostek untuk mempercepat dan mempermudah proses layanan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja
5. Mudah dalam proses penyelesaian administrasi pelayanan kecelakaan kerja bagi anggota peserta BPJamsostek
Dalam melayani, syarat pelayanan kecelakaan kerja bagi pekerja tak begitu sulit. Syarat tersebut yakni:
1. Pasien kecelakaan kerja datang ke SPH dan memberikan kartu anggota BPJamsostek
2. Pengisian Formulir
3. Absensi pekerja oleh perusahaan.
"Semua dokumen tersebut harus tersedia dalam waktu 2x24 jam," kata Cici.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Kisah Balita HNR Melawan Spina Bifida, UPZ BAZNAS Semen Padang Menanti Langkah Pertamanya
- Ketua DPRD Padang Usulkan Wajib Surat Bebas HIV untuk Calon Pengantin Demi Cegah Penularan AIDS
- Buka Senam Sehat World Diabetes Day Mahyeldi Ajak Warga Ubah Pola Hidup
- RSUD dr. Rasidin Padang Hadirkan Sejumlah Inovasi Pelayanan untuk Tingkatkan Kenyamanan Pasien dan PAD
- Wakil Ketua DPRD Padang Minta Pemko Berbenah Usai Ombudsman Temukan Maladministrasi di RSUD dr. Rasidin








