PT Angkasa Pura II Siap Dukung Pemberlakuan PPKM Darurat Jawa - Bali

Sabtu, 03 Juli 2021, 12:52 WIB | Kesehatan | Nasional
PT Angkasa Pura II Siap Dukung Pemberlakuan PPKM Darurat Jawa - Bali
PT Angkasa Pura II Siap Dukung Pemberlakuan PPKM Darurat Jawa - Bali
IKLAN GUBERNUR

Bandara Soekarno-Hatta Buka Sentra Vaksinasi bagi Calon Penumpang Pesawat mulai 3 Juli


JAKARTA, binews.id - PT Angkasa Pura II (Persero), pengelola 20 bandara, menyesuaikan operasional dan layanan bandara guna mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali pada 3 - 20 Juli 2021.

Penyesuaian dilakukan dengan koordinasi erat di antara stakeholder antara lain Otoritas Bandara Kementerian Perhubungan, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes), maskapai dan Satgas Penanganan COVID-19.

Baca juga: Suntik 702 HPR, Dispangtan Tuntaskan Vaksinasi Rabies Gratis di Seluruh Kelurahan

"Sudah sejak awal 2020 kita menghadapi COVID-19, dan AP II menyiapkan bandara-bandara yang kami kelola untuk dapat beradaptasi dengan cepat terhadap dinamisnya peraturan di tengah pandemi ini melalui penerapan resilient operation, agility operation dan lean operation, sebagai upaya mendukung penanganan COVID-19. Saat ini kami juga siap dalam mendukung penerapan PPKM Darurat Jawa - Bali pada 3 - 20 Juli 2021," ujar President Director AP II Muhammad Awaluddin.

Muhammad Awaluddin menuturkan, melalui agility operation kami selalu menyusun SOP sesuai perkembangan yang ada, sementara dengan lean operation maka bandara-bandara AP II dapat mengimplementasikan SOP tersebut dengan cepat.

"Kami juga menjalankan pola resilient operation untuk memperkuat ketahanan sumber daya yang dimiliki sehingga dapat menghadapi pandemi ini," tuturnya.

Sentra vaksinasi Bandara Soekarno-Hatta

Baca juga: Dispangtan akan Gelar Vaksinasi Massal HPR

Sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 14 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Masa PPKM Darurat, penumpang pesawat menuju dan dari Jawa serta Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi (minimal dosis pertama, kecuali bagi calon penumpang yang berhalangan untuk divaksinasi dengan menunjukkan surat keterangan dokter) dan surat hasil tes PCR (maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan) untuk dapat melakukan penerbangan.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: