Sempat Alot, Perki Slip Akhirnya Diundangkan
PADANG, binews.id -- Perki Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) akhirnya diundangkan per 30 Juni 2021 lalu. Sempat alot, namun berkat kerja sama semua Komisioner KI Pusat akhirnya Perki Slip diundangkan.
"Alhamdulillah, Perki Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) sudah diundangkan per 30 Juni 2021, dengan nomor Perki Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP), dengan nomor berita negaranya 741 tambahan berita negara 37 ," ujar Wakil Ketua Komisi Informasi (KI), Pusay Hendra J Kede, Kamis (15/7/2021).
Hendra mengakui, pembahasan Perki SLIP 1 tahun 2021 alot dan di masa pandemi Covid-19. Tapi dengan keseriusan semua yang terlibat, kemarin diundangkan Perki Slip baru ini.
"Untuk itu kami ucapkan terima kasih dan pengharagaan sebesar-besarnya kepada semua pihak yang terlibat dalam penyusunan dan pengundangan, terutama semua komisioner KI Pusat," ujar Hendra selaku Koordinator Tim Perumus Perubahan SLIP.
Baca juga: Sekwan DPRD Sumbar Terima Kunjungan Komisi Informasi, Raih Penilaian Sangat Baik
Hendra J Kede mengayakan Perki 1 tahun 2021 membaned dua Perki yakni Perki 1/2010 ttg SLIP dan Perki 1/2017 ttg Pengklasifikasian Informasi. "Diatur juga tentang Keterbukaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dalam BAB khusus," ujar Hendra J Kede. (*/mel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Andre Rosiade: DPP Gerindra Salurkan Bantuan Rp500 Juta untuk Warga Terdampak
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi Gelar Reses, Tekankan Pentingnya Dialog dengan Masyarakat
- Ketua DPRD Bersama Wawako Padang Jemput Bola ke Wamensos RI Demi Wujudkan Sekolah Rakyat Padang 2026
- APBD Kota Padang 2026 Disahkan, Fadly Amran Tegaskan Komitmen Jalankan Program Prioritas
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi Terima Kunjungan Kajati, Bahas Penguatan Sinergi








