Sempat Alot, Perki Slip Akhirnya Diundangkan

PADANG, binews.id -- Perki Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) akhirnya diundangkan per 30 Juni 2021 lalu. Sempat alot, namun berkat kerja sama semua Komisioner KI Pusat akhirnya Perki Slip diundangkan.
"Alhamdulillah, Perki Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) sudah diundangkan per 30 Juni 2021, dengan nomor Perki Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP), dengan nomor berita negaranya 741 tambahan berita negara 37 ," ujar Wakil Ketua Komisi Informasi (KI), Pusay Hendra J Kede, Kamis (15/7/2021).
Hendra mengakui, pembahasan Perki SLIP 1 tahun 2021 alot dan di masa pandemi Covid-19. Tapi dengan keseriusan semua yang terlibat, kemarin diundangkan Perki Slip baru ini.
"Untuk itu kami ucapkan terima kasih dan pengharagaan sebesar-besarnya kepada semua pihak yang terlibat dalam penyusunan dan pengundangan, terutama semua komisioner KI Pusat," ujar Hendra selaku Koordinator Tim Perumus Perubahan SLIP.
Baca juga: Komisi Informasi Sumbar Dorong Gubernur Terbitkan Pergub Keterbukaan Informasi
Hendra J Kede mengayakan Perki 1 tahun 2021 membaned dua Perki yakni Perki 1/2010 ttg SLIP dan Perki 1/2017 ttg Pengklasifikasian Informasi. "Diatur juga tentang Keterbukaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dalam BAB khusus," ujar Hendra J Kede. (*/mel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Bupati Dharmasraya Jadi Pembicara Utama dalam Talk Show Perempuan Minang Bicara di Padang
- Gubernur Mahyeldi Ajak Warga Pasaman Sukseskan PSU: Jangan Golput dan Jaga Netralitas
- Rahmat Saleh Sambangi KPU Sumbar, Bahas Masalah PSU di Pasaman
- DPRD Sumatera Barat Gelar Rapat Paripurna Penetapan Ranwal RPJMD 2025--2029 dan Pengumuman Pimpinan Pansus LKPJ 2024
- Komisi Informasi Sumbar Dorong Gubernur Terbitkan Pergub Keterbukaan Informasi