Sempat Alot, Perki Slip Akhirnya Diundangkan

Jumat, 16 Juli 2021, 11:00 WIB | Politik | Kota Padang
Sempat Alot, Perki Slip Akhirnya Diundangkan
Wakil Ketua Komisi Informasi (KI), Pusay Hendra J Kede
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Perki Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) akhirnya diundangkan per 30 Juni 2021 lalu. Sempat alot, namun berkat kerja sama semua Komisioner KI Pusat akhirnya Perki Slip diundangkan.

"Alhamdulillah, Perki Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) sudah diundangkan per 30 Juni 2021, dengan nomor Perki Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP), dengan nomor berita negaranya 741 tambahan berita negara 37 ," ujar Wakil Ketua Komisi Informasi (KI), Pusay Hendra J Kede, Kamis (15/7/2021).

Hendra mengakui, pembahasan Perki SLIP 1 tahun 2021 alot dan di masa pandemi Covid-19. Tapi dengan keseriusan semua yang terlibat, kemarin diundangkan Perki Slip baru ini.

"Untuk itu kami ucapkan terima kasih dan pengharagaan sebesar-besarnya kepada semua pihak yang terlibat dalam penyusunan dan pengundangan, terutama semua komisioner KI Pusat," ujar Hendra selaku Koordinator Tim Perumus Perubahan SLIP.

Baca juga: Monev KI Sumbar 2024: 33 Badan Publik Bersiap Rebut Anugerah Keterbukaan Informasi

Hendra J Kede mengayakan Perki 1 tahun 2021 membaned dua Perki yakni Perki 1/2010 ttg SLIP dan Perki 1/2017 ttg Pengklasifikasian Informasi. "Diatur juga tentang Keterbukaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dalam BAB khusus," ujar Hendra J Kede. (*/mel)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: