Informasi Geospasial dalam Kebijakan Satu Peta Jadi Dasar Perencanaan Kebijakan

Informasi geospasial merupakan informasi aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.
Badan Informasi Geospasial sebagai lembaga pemerintahan yang bertanggung jawab atas informasi geospasial, dengan mandat Undang-Undang Cipta Kerja diharapkan dapat berperan yang lebih strategis dalam menyediakan informasi geospasial dasar yang lengkap, berkualitas dan mudah untuk diakses.
Turut hadir dalam Rakornas tersebut Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Kepala Badan Informasi Geospasial dan para pejabat perwakilan kementerian dan lembaga. (*/bi)
Baca juga: Pemkab Solok Survey Lahan untuk Pembangunan Sekolah Rakyat
Penulis: Putri
Editor: Adrian Tuswandi
Berita Terkait
- Google Berkomitmen Dalam Perang Melawan Hoaks di Konferensi Nasional Media Massa 2023
- BRIN Siap Transfer Teknologi Pangan dan Pertanian untuk Sumbar
- Menteri ESDM: DME Lebih Hemat dan Efisien Dibanding Elpiji
- Sistem Peringatan Dini Bakal Dibangun di Asahan, Wabup Taufik Kunjungi Kantor Bakamla RI
- Ini Aturan Menteri ESDM Mengenai PLTS Atap