Kemendagri Sosialisasi Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Kepala Pusat Litbang Pembangunan dan Keuangan Daerah Badan Litbang Kementerian Dalam Negeri, Sumule Tumbo menuturkan secara teknis pengukuran IPKD dilakukan dengan menjumlah seluruh hasil perkalian masing-masing bobot dimensi dan indeks dimensi. Untuk hasil dengan peringkat baik akan memperoleh nilai A. Sedangkan peringkat yang memerlukan perbaikan mendapatkan nilai B. Sementara peringkat sangat perlu perbaikan memperoleh nilai C. "Pengelompokan hasil pengukuran IPKD berdasarkan kemampuan keuangan daerah tinggi, sedang, dan rendah," terang Sumule.
Untuk itu, Sumule meminta agar seluruh pemerintah daerah segera menginput dokumen perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah serta opini BPK atas LKPD selama 3 (tiga) tahun terakhir berturut-turut ke dalam sistem pengukuran IPKD. "Dokumen tersebut dapat disampaikan ke laman http://ipkd-bpp.kemendagri.go.id," tegasnya. (*/bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Setahun Periode Pemerintahan, Presiden Prabowo Musnahkan Barang Bukti 214,84 Ton Narkoba Senilai Rp29,37 Triliun
- Muhibuddin Resmi Jabat Kajati Sumbar, Jaksa Agung: Tegakkan Keadilan dengan Nurani
- Kasus Tambang Ilegal Babel, Nevi Zuairina Minta Audit Forensik serta Koordinasi Pemulihan Lingkungan
- Presiden Prabowo Tegaskan Pentingnya Pertahanan Nasional di Tengah Geopolitik Global
- Bank Nagari Raih Penghargaan Integrated Digital Banking Services








