Ranperda RPJMD Kabupaten Solok Tetap Disahkan Malam Hari Tanpa Gerindra, PPP dan Nasdem

Kamis, 19 Agustus 2021, 17:30 WIB | Politik | Kab. Solok
Ranperda RPJMD Kabupaten Solok Tetap Disahkan Malam Hari Tanpa Gerindra, PPP dan Nasdem
Meski sempat terjadi kericuhan pada saat paripurna rangkaian pembahasan RPJMD Kabupaten Solok tahun 2021-2026, pada Rabu (18/8/2021) siang, Ranperda tersebut akhirnya tetap disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Kabupaten Solok bersama Pemkab Solok, pada malam harinya di hari yang sama. IST
IKLAN GUBERNUR

SOLOK, binews.id -- Meski sempat terjadi kericuhan pada saat paripurna rangkaian pembahasan RPJMD Kabupaten Solok tahun 2021-2026, pada Rabu (18/8/2021) siang, Ranperda tersebut akhirnya tetap disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Kabupaten Solok bersama Pemkab Solok, pada malam harinya di hari yang sama.

Sidang paripurna pengesahan Ranperda tersebugt dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Ivoni Munir didampingi Wakil Ketua Lucki Efendi. Hadir Asisten II Drs. Medison, M.Si, Sekretaris DPRD Muliadi Marcos, sejumlah Anggota DPRD, para kepala OPD Pemkab Solok.

Pengesahan Ranperda RPJMD menjadi Perda tersebut, tanpa dihadiri Wakil Bupati, Jon Firman Pandu, SH, Ketua DPRD Dodi Hendra, Anggota Fraksi Partai Gerindra dan Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP), serta Nasdem.

Dalam pendapat akhir Pemkab Solok, Bupati Solok, Capt. Epyardi Asda, M.Mar, menyampaikan apresiasi atas dukungam seluruh pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Solok dalam membahas RPJMD tersebut. Dengan dukungan itu, Epyardi meyakini dengan kerja sama ini, bisa membangun Kabupaten Solok.

Baca juga: Wabup Candra Buka Musda DPD KNPI Kabupaten Solok ke XIV Tahun 2025

Epyardi Asda juga mengcapkan terima kasih kepada komponen masyarakat yang telah menyampaikan masukan pada Musrenbang. Menurutnya, dukungan yang diberikan, mudah-mudahan akan menghasilkan sebuah keputusan yang betul-betul sangat dibutuhkan oleh masyarakat Kabupaten Solok.

Anggota DPRD Kabupaten Solok dari Fraksi Golkar, Yetty Aswaty, SH, yang membacakan Laporan Hasil Ranperda RPJMD mengatakan, batang tubuh Ranperda RPJMD Kabupaten Solok tahun 2021-2026 ini, telah diharmonisasi dan disempurnakan melalui Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Perwakilan Sumbar. Disebutkan Aswaty, Pansus I, II dan III DPRD Kabupaten Solok dapat menerima keseluruhan, tanpa ada perubahan.

Pembahasan Ranperda RPJMD 2021-2026 oleh Pansus-Pansus dilaksanakan di Chinangkiek Dream Park di Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak pada tanggal 26 Juli-1 Agustus 2021. Chinangkiek Dream Park merupakan kawasan wisata milik Bupati Solok Epyardi Asda. Pembahasan di Chinangkiek ditentang oleh Fraksi Gerindra, F-PPP dan F-NasDem. Namun tetap berlangsung berbekal Surat Perintah Tugas (SPT) dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok dan F-PAN, Ivoni Munir. Padahal, Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra juga telah menerbitkan SPT pembahan RPJMD di Kantor DPRD Kabupaten Solok, yang diikuti oleh F-Gerindra, F-PPP dan NasDem. Namun, pembahasan di Kantor DPRD itu, tidak diikuti oleh OPD Pemkab Solok.

Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra, yang dimintai tanggapan terkait pengesahan Ranperda RPJMD menjadi Perda tanpa melibat F-Gerindra dan F-PPP ini, menyatakan tidak mau berkomentar banyak. Menurutnya, Gubernur (Pemprov) Sumbar, nantinya tentu akan melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap Perda yang diajukan tersebut.

Baca juga: 481 Kepala Daerah Terpilih Ikuti Gladi Kotor di Monas, Termasuk Bupati dan Wakil Bupati Solok

"Biarlah Gubernur (Pemprov) Sumbar yang menentukan, apakah Perda itu sudah sesuai aturan atau tidak. Sesuai dengan mekanisme atau tidak. Mohon maaf, saya tak mau berkomentar banyak. Tapi masyarakat tentu bisa menilai apa yang terjadi saat ini, " ungkapnya.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: