Nevi Zuairina Minta Perbaikan Regulasi Pelabuhan Agar Jadi Korporasi Berkelas Internasional
JAKARTA, binews.id -- Anggota DPR RI Komisi VI, Nevi Zuairina, menyampaikan pentingnya korporasi yang mengelola pelabuhan menstandarisasi usaha dan pelayanannya bertaraf internasional. Hal itu disampaikannya ketika mengikuti FGD Komisi VI DPR dengan Kementerian BUMN yang membahas topik integrasi BUMN pengelolaan Pelabuhan.
Nevi mengatakan, perusahaan pengelola pelabuhan yang dimiliki negara dalam hal ini di bawah kementerian BUMN mesti menjadi perusahaan berkelas dunia. Untuk mendukung itu, ia meminta ada perubahan regulasi untuk mempermudah mewujudkan terbentuknya suatu badan usaha yang mumpuni dan mampu besanding dengan jenis usaha lain di negara-negara maju.
Baca juga: COO Danantara Tegaskan BUMN Harus Maksimal Bantu Korban Bencana di Sumatra
"Hingga saat ini, Selat Malaka menjadi salah satu jalur perdagangan internasional terpadat di dunia. Setiap tahun, jumlah kapal yang melintas di Selat Malaka mencapai lebih dari 100.000 kapal dengan mengangkut lebih dari 90 juta kontainer. Jangan sampai kita kalah dengan negara tetangga, mengingat Indonesia memiliki garis pantai terpanjang di Selat Malaka yakni sekitar 600 mil," tutur Nevi Kamis (19/8/2021) di Jakarta.
Nevi menjabarkan, berdasarkan data Lloyd's List (2019), pelabuhan Singapura mampu melayani sekitar 37,2 juta kontainer, dan Malaysia dikisaran 22,6 juta kontainer. Sedangkan Indonesia mampu menarik sekitar 10,5 juta kontainer dan Thailand sebanyak 8,1 juta kontainer.
Baca juga: Banjir dan Longsor Landa Sumbar, Kepala BP BUMN Desak Aksi Cepat dan Usut Pembalakan Liar
"Mestinya negara kita yang unggul dalam mengelola pelayanan kontainer dari berbagai negara. Kenyataannya, kondisi memprihatinkan masih terjadi padahal jika dibandingkan, Singapura hanya memiliki garis pantai sepanjang 15 mil dan Malaysia 200 mil. Sedangkan Indonesia 600 mil, tapi belum mampu menarik minat kapal untuk bersandar dengan jumlah lebih besar," tutur Nevi.
Politisi PKS ini menyoroti, tingginya biaya logistik di Indonesia seperti, waktu yang dihabiskan kapal di pelabuhan Indonesia relatif lebih lama dibandingkan dengan negara lain. Waktu yang digunakan untuk pengurusan ekspor dan impor di Indonesia baik dari sisi kepabeanan maupun dokumen, lebih lama jika dibandingkan dengan negara lain.
Baca juga: Mahyeldi Buka FGD untuk Percepatan Transisi Energi di Sumbar
Di Indonesia, waktu yang dihabiskan untuk proses dokumen ekspor mencapai 138,8 jam dan untuk dokumen impor selama 164,4 jam. Sementara itu, di Malaysia dokumen ekspor diproses hanya selama 35 jam, dan dokumen impor selama 60 jam.
Legislator asal Sumbar ini juga meminta, agar BUMN pelabuhan memiliki payung hukum yang mengakomodir penggunaan teknologi canggih. Peningkatan efisiensi pelabuhan dengan pemanfaatan teknologi digital mesti dapat di realisasikan dengan memperkuat "single windows".
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Retail Gathering SIG di Pekanbaru, PT Semen Padang Perkuat Dominasi Pasar dan Kemitraan di Riau
- Hadir di Rakerda REI Khusus Batam 2025, SEPABLOCK Diminati Pengembang
- Presiden Prabowo Resmikan Pabrik Petrokimia Senilai USD3,9 Miliar di Cilegon
- Presiden Prabowo: Kepercayaan dan Penegakan Hukum Jadi Kunci Keberhasilan Investasi di Indonesia
- Nevi Zuairina: Larangan Thrifting Harus Jadi Momentum Revitalisasi Industri Tekstil Nasional








