Rona Rezki Dilantik jadi Anggota DPRD Pasaman Melalui PAW

Jumat, 20 Agustus 2021, 16:02 WIB | Politik | Kab. Pasaman
Rona Rezki Dilantik jadi Anggota DPRD Pasaman Melalui PAW
DPRD Kabupaten Pasaman resmi melantik Rona Rezki dari Fraksi Nasdem menjadi anggota DPRD setempat melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) massa periode 2019-2024. IST
IKLAN GUBERNUR

Berdasarkan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, DPRD mempunyai fungsi legislasi fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

Kemudian sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah dan DPRD sebagai mitra dalam melaksanakan berbagai program pembangunan.

Kontrol dari DPRD juga diharapkan supaya pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan tetap berjalan dengan benar dan dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat, masih banyak program yang harus dilaksanakan pemerintah daerah.

Baca juga: Jelang Pemilukada 2024, Nurul Afif Ajak Masyarakat Pasaman Jaga Kedamaian dan Persatuan

Ia berharap agar DPRD Kabupaten Pasaman dan seluruh pemangku kepentingan dapat bekerjasama untuk mencapai kesejahteraan masyarakat serta mewujudkan masyarakat yang lebih baik dan bermartabat. (*/bi)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: