Rona Rezki Dilantik jadi Anggota DPRD Pasaman Melalui PAW

Berdasarkan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, DPRD mempunyai fungsi legislasi fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
Kemudian sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah dan DPRD sebagai mitra dalam melaksanakan berbagai program pembangunan.
Kontrol dari DPRD juga diharapkan supaya pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan tetap berjalan dengan benar dan dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat, masih banyak program yang harus dilaksanakan pemerintah daerah.
Baca juga: Disaksikan Ribuan Warga, Pawai Alegoris HUT RI Hadirkan Perpaduan Seni dan Budaya
Ia berharap agar DPRD Kabupaten Pasaman dan seluruh pemangku kepentingan dapat bekerjasama untuk mencapai kesejahteraan masyarakat serta mewujudkan masyarakat yang lebih baik dan bermartabat. (*/bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Kolaborasi Bangun Pasaman, Hj Nevi Zuairina Temui Bupati dan Wabup Terpilih
- Anggota DPRD Sumbar Ali Muda Sosialisasikan Perda Perhutanan Sosial di Pasaman
- Terkait Beredarnya Video di Media Sosial, KPU Pasaman Lakukan Klarifikasi
- Kinerja KPU Pasaman Berjalan Sukses, di Apresiasi Legislator Pemerintah Pasaman
- Hasil Audit Dana Kampanye Pilkada Pasaman 2024, KPU: Semua Paslon Dinyatakan Patuh