Agar Tak Melulu Bergantung kepada Pusat, DPRD Sumbar Minta Pemda untuk Meningkatkan Pendapatan

PADANG, binews.id - Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Supardi, mengatakan, arah kebijakan nasional serta proyek strategis nasional serta APBN merupakan pedoman bagi daerah untuk mencapai tujuan Pembangunan Nasional.
"Soal kebijakan dana transfer ke daerah sangat penting untuk kebijakan penyusunan APBD tahun 2022, karena Pemprov Sumbar memiliki keterbatasan fiskal rendah, maka masukan anggaran pusat sangat membantu daerah," ujar Supardi pada pidato pengantar Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Paripurna Istimewa mendengarkan Pidato Presiden RI pada sidang tahunan MPR RI dan sidang bersama DPR RI dan DPD RI tahun 2021 dan mendengarkan pidato Presiden RI penyusunan RUU APBN tahun anggaran 2022 dan nota keuangan beserta dokumen pendukungnya pada rapat paripurna pembukaan masa persidangan I DPR RI tahun 2021- 2021, di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Senin (16/8/2021).
Menurut Supardi, besar ketergantungan dari dana transfer. Maka didorong kepada daerah meningkatkan kemampuan daerah, agar tidak terjadi ketergantungan daerah kepada pemerintah pusat.
"Perubahan tidak mungkin dilakukan oleh satu pihak saja maka pemerintah daerah juga dituntut untuk bisa berbenah lantaran kebijakan ini bisa sangat mempengaruhi kapasitas mereka dalam penyelenggaraan pembangunan sebagaimana telah disusun dalam APBD," ujar Supardi
Baca juga: DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna, Gubernur Mahyeldi Jawab Kritik Fraksi soal Realisasi APBD 2024
Lanjut Supardi akrab disapa Guru ini , kreativitas dan inisiatif suatu daerah dalam menggali sumber keuangan akan sangat tergantung pada kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah.
"Kebijakan dana transfer ke daerah sangat penting untuk kebijakan penyusunan APBD tahun 2022. Besar ketergantungan dari dana transfer. Maka didorong kepada daerah meningkatkan kemampuan daerah, agar tidak terjadi ketergantungan daerah kepada pemerintah pusat,"ujar Supardi.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, pekerjaaan undang- undang merupakan kinerja bersama DPR RI dan Pemerintah.
"Pembahasan UU diperlukan kompleksitas dan mencapai target Prolegnas," ujar Puan Maharani
Menurut Puan Maharani, DPR RI memastikan pemerintah untuk hadir dalam penanganan pandemi covid-19.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- DPRD Sumbar Tetapkan Kesepakatan Awal RPJMD 2025--2029 dan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024
- DPRD Sumbar Terima Kunjungan Komisi Gabungan DPRD Solok Selatan Bahas Tindak Lanjut LKPJ
- Public Hearing, Wakil Ketua DPRD Sumbar Iqra Chissa Tegaskan RPJMD Harus Selaras dengan RPJPD dan RTRW Sumbar
- Wakil Ketua DPRD Sumbar Hadiri Pelepasan Ekspedisi Rupiah Berdaulat ke Mentawai
- Pansus RPJMD Sumbar Intensifkan Pembahasan Arah Pembangunan 2025--2029