Agar Tak Melulu Bergantung kepada Pusat, DPRD Sumbar Minta Pemda untuk Meningkatkan Pendapatan

Minggu, 22 Agustus 2021, 17:14 WIB | Politik | Kota Padang
Agar Tak Melulu Bergantung kepada Pusat, DPRD Sumbar Minta Pemda untuk Meningkatkan...
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Paripurna Istimewa mendengarkan Pidato Presiden RI pada sidang tahunan MPR RI dan sidang bersama DPR RI dan DPD RI tahun 2021 dan mendengarkan pidato Presiden RI penyusunan RUU APBN tahun anggaran 2022 dan nota keuangan beserta dokumen pendukungnya pada rapat paripurna pembukaan masa persidangan I DPR RI tahun 2021- 2021, di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Senin (16/8/2021).

"Meningkatkan vaksinasi, Trecing, treatment dan testing dan pengawasan orang asing masuk ke Indonesia di masa PPKM di Indonesia," ujar Puan

Lanjut Puan Maharani, pihaknya mendorong pemerintah memberikan pelayanan kesehatan, perekonomian dan perizinan tetap berjalan baik sesuai protokol kesehatan.

Dikatakan Puan Maharani, pihaknya mendesak kepada pemegang kebijakan di daerah untuk memberikan contoh baik dalam menghentikan penyebaran Covid-19.

Baca juga: DPRD Sumatera Barat Gelar Rapat Paripurna Penetapan Ranwal RPJMD 2025--2029 dan Pengumuman Pimpinan Pansus LKPJ 2024

"Pengawasan keuangan Negara, tata kelola obat, penyaluran bantuan sosial tepat sasaran dan lain sebagainya dalam pemulihan ekonomi," ujar Puan.

Lanjut Puan Maharani, pihaknya mendorong setiap personil aparat keamanan memberikan contoh humanis dalam penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.

"Kita akan sinergikan dan kolaborasi diperlukan bersama masyarakat dunia dalam penanganan pandemi Covid-19 berakibat terjadi kemiskinan dan kelaparan meningkat, maka delegasi mementingkan kesejahteraan masyarakat, agar tidak terjadi kolonialisme baru," ujar Puan Maharani.

Dikatakan Puan, diperlukan berbagai antisipasi fiskal dalam tahun 2022, karena pandemi covid-19 tidak berkesudahan. Angka kemiskinan meningkat di Indonesia, karena pandemi Covid-19. DPR RI mendukung langkah pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2020.

"Rakyat membutuhkan perlindungan kesehatan dan perekonomian dari pemerintah. DPR RI mengapresiasi kebijakan pemerintah dalam memberikan upaya perlindungan kesehatan kepada masyarakat di tengah pandemi. Kuartal III 2021 pertumbuhan ekonomi akan tertekan, karena dampak diberlakukan PPKM," ujar Puan.

Lanjut ,pertumbuhan ekonomi global dari IMF memproyeksikan 4, 9 persen dengn pandemi Covid 19 diperkiran pertengahan 2022 belum akan berakhir berdasarkan kajian WHO.

"Dinamika dunia Internasional akan terjadi kenaikan harga minyak dunia, seiring keinginan pertumbuhan ekonomi global.Pemerintah diminta tingkat pendapatan daerah , memberlakukan perluasan sistim pajak, serta penggalian perpajakan, pengelolaan aset, penerimaan deviden negara dan pelayanan pajak digital sesuai dengan UU," ujar Puan

Halaman:

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: