Mantan Anggota DPRD Sumbar Laporkan Gubernur Sumbar ke Ombudsman

PADANG, binews.id --Yul Akyari Sastra melaporkan Gubernur Sumbar Mahyeldi ke Ombudsman Perwakilan Sumbar, karena melantik mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padang, Amasrul sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Sumbar.
Dalam laporannya tertanggal 24 Agustus 2021, Yul yang merupakan mantan anggota DPRD Sumbar, menguraikan bahwa Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar Mahyeldi Nomor: 821/4421/BKD-2021, yang mengangkat dan melantik Amasrul pada 23 Agustus 2021, merupakan tindakan maladministrasi.
"Tindakan Gubernur Sumbar itu diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sioil, khususnya Pasal 42, bahwasanya PNS yang sedang dalam proses pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin atau sedang melakukan upaya administrasi tidak dapat disetujui untuk pindah instansi," tulis Yul yang merupakan admin WAG "Kawal Covid-19 Sumbar" dalam laporannya.
Karena itu, lanjut Yul, status Amasrul saat dilantik menjadi Kepala BPMD adalah sedang dalam proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin.
Baca juga: Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Serahkan Piagam Penghargaan kepada OPD Pemkab Solok
"Seharusnya yang bersangkutan tidak boleh pindah atau mutasi dari instansi aaal Pemko Padang ke Pemprov Sumbar. Apalagi menjadi pejabat setingkat kepala biro. Karena Amasrul telah dinonaktifkan oleh Walikota Padang atas dugaan pelanggaran disiplin sesuai PP No. 53 tahun 2010," ujar Yul.
Yul juga menyatakan bahwa tindakan Gubernur juga melanggar Undang Undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Saya minta Ombudsman Perwakilan Sumbar menindaklanjuti laporan ini segera mengingat tindakan ini akan menimbulkan dampak yang tidak saja merugikan sendiri juga bagi pemerintahan dan masyarakat," tutupnya. (*/bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Nevi Zuairina Kembali Serah Terima Bantuan Tanggung Jawab Sosial di Pasaman, Pasaman Barat dan Lima Puluh Kota
- DPRD Sumbar Gelar Paripurna dengan Agenda Penyampaian Tanggapan Gubernur Soal Ranperda Kehutanan Sosial
- Paripurna DPRD Sumbar Jawaban Terhadap 3 Ranperda, Suwipen Sebut Begini!
- Ini Tanggapan Gubernur Soal Pandangan Fraksi-fraksi Tentang APBD 2022
- Fraksi Gerindra Sumbar Pertanyakan Sejumlah Hal Kepada Gubernur, Covid-19 Hingga Temuan BPK RI