Ini Aturan Baru MenpanRB untuk ASN di Daerah PPKM Level 4 dan 2
Pertama, pegawai ASN melaksanakan WFO sebesar 50 persen pada kabupaten atau kota yang berada dalam zona hijau dan zona kuning. Kedua, pegawai ASN melaksanakan WFO sebesar 25 persen pada kabupaten atau kota yang berada dalam zona oranye dan zona merah.
Pada saat SE Menteri PANRB No. 19/2021 berlaku, maka SE Menteri PANRB No. 16/2021 dan SE Menteri PANRB No. 18/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. "Surat Edaran ini berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa Pandemi Covid-19," tutup surat tersebut. (*/bi)
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Situs PWI Pusat Diserang Cyber Intrusion, Tim BSSN Bantu Perkuat Keamanan Siber
- PWI Pusat Undang Kepala Daerah Ikuti Anugerah Kebudayaan di HPN 2026
- Minggu Malam Presiden Prabowo Pimpin Pertemuan Bahas Isu Strategis Sektor Keuangan
- Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Menteri, Bahas MBG hingga Ketahanan Pangan dan Energi
- Tiba di Bangka Belitung, Presiden Prabowo akan Saksikan Penyerahan Barang Rampasan Negara





