Ini Aturan Baru MenpanRB untuk ASN di Daerah PPKM Level 4 dan 2
Pertama, pegawai ASN melaksanakan WFO sebesar 50 persen pada kabupaten atau kota yang berada dalam zona hijau dan zona kuning. Kedua, pegawai ASN melaksanakan WFO sebesar 25 persen pada kabupaten atau kota yang berada dalam zona oranye dan zona merah.
Pada saat SE Menteri PANRB No. 19/2021 berlaku, maka SE Menteri PANRB No. 16/2021 dan SE Menteri PANRB No. 18/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. "Surat Edaran ini berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa Pandemi Covid-19," tutup surat tersebut. (*/bi)
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Lawan Disrupsi Informasi, Ketum PWI: Pers Harus Kedepankan Kemanusiaan
- PWI dan Mahkamah Agung Jajaki Kerja Sama Peliputan Perkara Jelang HPN 2026
- Pemprov Sumbar dan Tiga Kampus di Padang Raih Predikat Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025
- Telkom Indonesia dan Universitas Negeri Padang Resmikan Digistar Club, Cetak Talenta AI Unggul di Sumbar
- Pada Hari Ayah, Hj. Nevi Zuairina Sampaikan Ayah Adalah Teladan Tangguh dan Penopang Keluarga
Lawan Disrupsi Informasi, Ketum PWI: Pers Harus Kedepankan Kemanusiaan
Ragam - 24 Desember 2025
Pemko Padang Siapkan 1.500 Paket Rendang untuk Korban Bencana
Ragam - 24 Desember 2025
Pemko Padang Siap Sambut Nataru dengan Kesiapsiagaan
Ragam - 24 Desember 2025
LKKS Padang Panjang Gelar Bimtek untuk Perkuat Sinergi Pelayanan Sosial
Ragam - 23 Desember 2025










