Ini Aturan Baru MenpanRB untuk ASN di Daerah PPKM Level 4 dan 2

Kamis, 26 Agustus 2021, 10:27 WIB | Ragam | Nasional
Ini Aturan Baru MenpanRB untuk ASN di Daerah PPKM Level 4 dan 2
MenpanRB, Tjahjo Kumolo
IKLAN GUBERNUR

Pertama, pegawai ASN melaksanakan WFO sebesar 50 persen pada kabupaten atau kota yang berada dalam zona hijau dan zona kuning. Kedua, pegawai ASN melaksanakan WFO sebesar 25 persen pada kabupaten atau kota yang berada dalam zona oranye dan zona merah.

Pada saat SE Menteri PANRB No. 19/2021 berlaku, maka SE Menteri PANRB No. 16/2021 dan SE Menteri PANRB No. 18/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. "Surat Edaran ini berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa Pandemi Covid-19," tutup surat tersebut. (*/bi)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: