Dinilai Kendor, Ketua Bapemperda Dorong Penerapan Perda AKB Diperketat

Rabu, 01 September 2021, 17:28 WIB | Hukum | Provinsi Sumatera Barat
Dinilai Kendor, Ketua Bapemperda Dorong Penerapan Perda AKB Diperketat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat melalui Bapemperda menggelar rapat kerja bersama pemerintah daerah (Pemda) di Ruang Rapat Utama DPRD Provinsi Sumatera Barat, Rabu (1/8/2021). IST/HUMAS
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat melalui Bapemperda menggelar rapat kerja bersama pemerintah daerah (Pemda) di Ruang Rapat Utama DPRD Provinsi Sumatera Barat, Rabu (1/8/2021).

Dalam rapat kerja ini disampaian hasil kajian pemerintah daerah terhadap implikasi ditetapkannya Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Evaluasi terhadap Pelaksanaan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.

Rapat kerja dipimpin Ketua Bapemperda, Hidayat, Fraksi Gerindra didampingi anggota Bapemperda, Ali Tanjung, Kabiro Hukum Sekretariat Pemprov Sumbar, OPD terkait, anggota Bapemperda, dan Sekwan DPRD Sumbar, Raflis.

Ketua Bapemperda Sumbar, Hidayat, mengatakan, pihaknya mendorong pengawasan pelaksanaan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasan Baru diperketat.

Baca juga: Perdana Pimpin Apel, Wagub Vasko Ingatkan Soliditas dalam Gerak Cepat Membangun Sumbar

"Kita mendorong pengawasan dilakukan Satpol- PP Sumbar diterapkan secara optimal, karena selama ini dinilai kendor," ujar Hidayat.

Menurut Hidayat, pihaknya juga melihat sanksi pidana perlu dilakukan harmonisasi dengan Kanwilhukum dan Ham Provinsi Sumatera Barat .

"Bagi kita, agar munculnya kesadaran secara bersama- sama bergotong - royong untuk taat Prokes, karena kami tidak ada pembatasan- pembatasan memberatkan masyarakat," ujar Hidayat.

Anggota Bapemperda, Ali Tanjung, politisi asal Demokrat ini, pihaknya mempertajam kendala penerapan AKB di tengah masyarakat.

Baca juga: Wakil bupati Kabupaten Dharmasraya Leli Arni Hadiri Hari Lahir Nahdlatul Ulama Ke-102

"Saya secara pribadi denda diberlakukan dipergunakan untuk membantu masyarakat, karena ketika ditanya sudah berapa denda itu terkumpul dan sudah berapa terkumpul dan mereka tidak bisa menjawab," ujar Ali Tanjung.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: