Angin Segar Bagi Pedagang Pasar, Wako Bebaskan Pembayaran Restribusi

BUKITTINGGI, binews.id - Himbauan untuk melakukan pembatasan fisik (physical distancing) guna mencegah penyebaran COVID-19, berdampak pada aktivitas ekonomi masyarakat.
Hal ini menjadi perhatian Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias. Untuk itu, Wako Ramlan mengeluarkan kebijakan pembebasan pembayaran retribusi bagi pedagang di Pasar Atas, Pasar Bawah dan Pasar Aur selama 4 (empat) bulan, mulai 1 April sd. 31 Juli 2020.
Retribusi yang dibebaskan pembayarannya tersebut meliputi retribusi toko/kios, retribusi lapangan bulanan dan harian serta retribusi kebersihan.
Hal tersebut disampaikan Wako pada Rapat Evaluasi Percepatan Penanganan COVID-19 bersama Forkopimda, SKPD serta stake holder lainnya, Rabu (01/04) di Rumah Dinas Walikota.
Baca juga: Peserta PKP PPSDM Regional Bukittinggi Studi Praktik Pelayanan Publik ke Pemko Padang
"Meskipun kita (Pemko) tidak mengeluarkan kebijakan untuk menutup pasar-pasar, namun kondisi ini (antisipasi penyebaran COVID-19_red) berdampak terhadap penurunan omset pedagang," ujar Wako.
"Sekitar 16 ribu pedagang yang mencari rezeki di tiga pasar tersebut, kita bebaskan semua dari retribusi selama 4 bulan ke depan. Sehingga apa yang didapat pedagang selama 4 bulan ini dapat dinikmati tanpa harus disisihkan untuk retribusi," ungkap Ramlan.
Wako Ramlan berharap kebijakan pembebasan pembayaran retribusi selama 4 bulan tersebut dapat membantu meringankan beban ekonomi para pedagang akibat dampak pencegahan penyebaran COVID-19 katanya. ( Yus)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- RSUD Dr. Achmad Mochtar Resmi Naik Status Jadi Rumah Sakit Tipe A
- Empat Puskesmas Bukittinggi Peroleh Prediket Akreditas Paripurna Bintang Lima
- Jambore Kader PKK Tingkat Provinsi Diawali dengan Penyuluhan tentang Stunting
- Ketua TP PKK Sumbar Harneli Mahyeldi Apresiasi Kerja Kader PKK Se-Sumatera Barat
- RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi Lahirkan Inovasi Penanganan Limbah Infeksius