Angin Segar Bagi Pedagang Pasar, Wako Bebaskan Pembayaran Restribusi

Kamis, 02 April 2020, 20:45 WIB | Kesehatan | Kota Bukittinggi
Angin Segar Bagi Pedagang Pasar, Wako Bebaskan Pembayaran Restribusi
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias pada Rapat Evaluasi Percepatan Penanganan COVID-19 bersama Forkopimda, di Rumah Dinas Walikota.Rabu (01/04)
IKLAN GUBERNUR

BUKITTINGGI, binews.id - Himbauan untuk melakukan pembatasan fisik (physical distancing) guna mencegah penyebaran COVID-19, berdampak pada aktivitas ekonomi masyarakat.

Hal ini menjadi perhatian Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias. Untuk itu, Wako Ramlan mengeluarkan kebijakan pembebasan pembayaran retribusi bagi pedagang di Pasar Atas, Pasar Bawah dan Pasar Aur selama 4 (empat) bulan, mulai 1 April sd. 31 Juli 2020.

Retribusi yang dibebaskan pembayarannya tersebut meliputi retribusi toko/kios, retribusi lapangan bulanan dan harian serta retribusi kebersihan.

Hal tersebut disampaikan Wako pada Rapat Evaluasi Percepatan Penanganan COVID-19 bersama Forkopimda, SKPD serta stake holder lainnya, Rabu (01/04) di Rumah Dinas Walikota.

Baca juga: Keluarga Alumni SMA 6 Padang (Kasmansix) Gelar Rapat Kerja dan Family Gathering di Bukittinggi

"Meskipun kita (Pemko) tidak mengeluarkan kebijakan untuk menutup pasar-pasar, namun kondisi ini (antisipasi penyebaran COVID-19_red) berdampak terhadap penurunan omset pedagang," ujar Wako.

"Sekitar 16 ribu pedagang yang mencari rezeki di tiga pasar tersebut, kita bebaskan semua dari retribusi selama 4 bulan ke depan. Sehingga apa yang didapat pedagang selama 4 bulan ini dapat dinikmati tanpa harus disisihkan untuk retribusi," ungkap Ramlan.

Wako Ramlan berharap kebijakan pembebasan pembayaran retribusi selama 4 bulan tersebut dapat membantu meringankan beban ekonomi para pedagang akibat dampak pencegahan penyebaran COVID-19 katanya. ( Yus)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: