Kejari Sijunjung Tetapkan Mantan Kepala BPBD Sebagai Tersangka

Selasa, 28 September 2021, 09:23 WIB | Hukum | Kab. Sijunjung
Kejari Sijunjung Tetapkan Mantan Kepala BPBD Sebagai Tersangka
Kajari Sijunjung, Efendri Eka Saputra, S.H., M.H yang saat itu didampingi Kasi Intelijen Eriyanto,S.H. Kasi Pidsus Fengky Andreas,SH. Kasi Datun Ruliff, SH Yuganitra,S.H. Kasi PB2R Teguh Irawan,SH, kepada media Senin (27/9/2021) diruang Aula kantor Kejari Sijunjung. IST

SIJUNJUNG, binews.id -- Luar biasa. Kerja keras pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung, Sumatera Barat, dibawa komando Kajari Sijunjung, Efendri Eka Saputra, S.H., M.H, patut mendapat apresiasi dan cungan jempol.

Betapa tidak, setelah hampir beberapa bulan melakukan penyelidikan, akhirnya pihak Kejari Sijunjung, Sumatera Barat, menetapkan mantan kepala BPBD/Direktur PT Sijunjung Sumbar Energi (SSE) berinitial HDW sebagai tersangka.

Sebelum itu, Kejari Sijunjung juga berhasil menetapkan oknum kepsek dan oknum bendahara SDN 24 Aie Angek Sijunjung sebagai tersangka, kini Kejari Sijunjung terus memburu tersangka korupsi yang menghabiskan uang negara hingga ratusan juta rupiah di Ranah Lansek Manih.

"Terkait perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dan pelanggaran hukum terhadap penggunaan Dana Operasional dan Keuangan Perseroda PT. Sijunjung Sumbar Energi (SSE) yang mencapai Rp810 juta yang bersumber dari dana APBD Sumbar dan APBD Sijunjung tahun 2019, hingga saat ini tersangka tunggal," kata Kajari Sijunjung, Efendri Eka Saputra, S.H., M.H yang saat itu didampingi Kasi Intelijen Eriyanto,S.H. Kasi Pidsus Fengky Andreas,SH. Kasi Datun Ruliff, SH Yuganitra,S.H. Kasi PB2R Teguh Irawan,SH, kepada media Senin (27/9/2021) diruang Aula kantor Kejari Sijunjung.

Baca juga: Ini Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana di Tanggal 7 April 2025, Termasuk Pesisir Selatan

Jika semula banyak yang meragukan keseriusan pihak Kejari Sijunjung yang tak berkuku, kini terlihat sudah Kejari Sijunjung benar-benar menunjukkan taringnya. Tengok saja sebelumnya, puluhan saksi sudah dimintai keterangan terkait perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dan pelanggaran hukum terhadap penggunaan Dana Operasional dan Keuangan Perseroda Pt. Sijunjung Sumbar Energi (SSE) yang mencapai Rp810 juta yang bersumber dari dana APBD Sumbar dan APBD Sijunjung tahun 2019 itu.

Bahkan Kajari Sijunjung, Efendri Eka Saputra, S.H., M.H, pun menerbitkan SPRINLID dengan nomor; PRINT-270 /L.3.20/Fd.1/04/2021 dan SPRINDIK nomor: PRINR-388/L.3.20/Fd.1/05/2021. Sejumlah saksi pun sudah dimintai keterangan.

Bahkan mantan penguasa, mantan pejabat penting di Sumbar dan para pejabat penting di Sumbar serta pejabat penting di Sijunjung sudah dimintai keterangan.

"Sudah ada 20 saksi di mintai keterangan. Kini kami masih menunggu audit dari BPKP berapa kerugian. Pokoknya tunggu saja, tersangkanya segera ditetapkan,"kata kajari pada wartawan dalam keterangan persnya didampingi seluruh Kasi di Kejari setempat pada Kamis (22/7/2021) lalu.

Baca juga: Bupati Annisa Terima Bantuan CSR untuk Korban Banjir dari Sejumlah Perusahaan

Proses pengungkapan dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah di Ranah Lansek Manih Sijunjung, Sumatera Barat, telah memasuki babak baru ketika itu.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: