Ini Penjelasan Polri terkait Video "Memohon Keadilan Pak Kapolri"

Sabtu, 16 Oktober 2021, 11:48 WIB | Hukum | Kota Padang
Ini Penjelasan Polri terkait Video "Memohon Keadilan Pak Kapolri"
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik. IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Sebuah video dengan judul "Memohon Keadilan Pak Kapolri" diunggah oleh akun Kinah Nursa. Dalam video tersebut, seorang perempuan yang bernama Nursakinah Hasibuan menyampaikan orang tuanya mendapatkan perlakuan tidak adil oleh kepolisian.

Dalam video itu ia menyebut, bahwa orang tuanya bernama Malauddin Hasibuan yang terdapat masalah keluarga yang seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

"Karena ini masalah keluarga, kemudian dipaksakan oleh Polres Pasaman, Lubuk Sikaping, Sumatera Barat untuk diproses hukum. Padahal ini adalah masalah keluarga menyangkut penggelapan motor, yang motornya ada di rumah kami. Bagaimana mungkin orang tua kami dianggap sebagai penggelapan motor, sementara kondisi motornya aman dan ada di rumah kami," sebut Nursakinah dalam video tersebut.

Terkait video "Memohon Keadilan Pak Kapolri" yang beredar di youtube tersebut, pihak kepolisian dari Polda Sumatera Barat angkat bicara.

Baca juga: Dilantik Kapolda, Kombes Satake Resmi Jabat Karolog Polda Bali

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik mengatakan, pada kasus penggelapan dengan tersangka Malauddin Hasibuan tersebut, berkasnya sudah sampai dilimpahkan ke Kejaksaan Pasaman.

"Sudah ditangani oleh Polres Pasaman sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku," kata Kombes Pol Satake Bayu, Jumat (15/10) malam saat dikonfirmasi.

Disebutkan, kejadian tersebut terjadi pada bulan Agustus tahun 2019 dimana saat itu Malauddin Hasibuan datang ke rumah Arpan Abdi Nasution untuk meminjam sepeda motor selama satu minggu atau paling lama sampai kendaraan milik Malauddin tiba di rumahnya.

Dua bulan kemudian pada Oktober 2019, kendaraan milik Malauddin berupa mobil dan sepeda motor tiba di rumahnya. Namun sepeda motor milik Arpan yang sebelumnya dipinjam oleh Malauddin tidak juga dikembalikan.

Baca juga: Peringati Hari Bhayangkara ke-78, Polda Sumbar Gelar Bakti Religi di Mesjid Raya Sumbar dan Gereja

"Karena sampai dua tahun tidak dikembalikan, maka korban Arpan Abdi Nasution melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasaman pada bulan Agustus tahun 2021," terangnya.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: