Dua Tersangka Dugaan Tipikor Penyelewengan Dana BOS SDN 24 Sijunjung Ditahan Kejaksaan

Selasa, 19 Oktober 2021, 12:45 WIB | Hukum | Kab. Sijunjung
Dua Tersangka Dugaan Tipikor Penyelewengan Dana BOS SDN 24 Sijunjung Ditahan Kejaksaan
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung, Sumatera Barat, pada Selasa (19/10/2021), menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus dugaan perkara penyelewengan dana BOS SDN 24 Aie Anggek Sijunjung. IST
IKLAN GUBERNUR

SIJUNJUNG, binews.id -- Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung, Sumatera Barat, pada Selasa (19/10/2021), menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus dugaan perkara penyelewengan dana BOS SDN 24 Aie Anggek Sijunjung.

Penahan terhadap dua tersangka yang melibatkan oknum kepsek dan oknum bendahara itu, diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp187.638.900.

Sebelum penahan, pihak penyidik Kejari Sijunjung menyerahkan berkas perkara kedua tersangka kepada pihak penuntut umum.

Didampingi penasehat hukum, kedua tersangka memakai baju seragam dinas itu menandatangani berita acara di ruang staf khusus Pidsus.

Baca juga: Ketua DPRD Sumbar Supardi : Pecat Saja Kepsek yang Seperti Ini Pak Gubernur

Tak beberapa lama kemudian kedua tersangka menjalini pemeriksaan medis antigen yang dilaksanakan petugas Puskesmas Muaro Gambok di ruang Datun.

Selang beberapa menit kemudian kedua tersangka kembali ke ruangan pidsus guna menjalani pemeriksaan. Setelah beberapa menit di ruang pidsus Kejari Sijunjung, lalu kedua tersangka memakai baju seragam orange tahanan milik Kejari Sijunjung.

Dikawal sejumlah petugas Kejaksaan Negeri Sijunjung dan penasehat hukum tersangka, kedua tersangka digiring masuk ke mobil tahanan milik Kejari Sijunjung.

Tak beberapa lama kemudian kedua tersangka dihantar menuju "hotel prodeo" rumah tahanan milik Mapolres Sijunjung.

Baca juga: P21, Kejari Segera Limpahkan Kasus Perkara Dana BOS SDN 24 Sijunjung ke Pengadilan Tipikor

Kajari Sijunjung, Efendri Eka Saputra, S.H.,MH melalui Kasi Pidsus Fengki Andrias, SH, MH, menyebutkan kedua tersangka terancam penjara seumur hidup.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: