OJK Beberkan Ciri Pinjol Ilegal : Masyarakat Diimbau Waspada

Tips bagi masyarakat dalam memanfaatkan Pinjaman Online menurut Yusri, yaitu pinjam pada pinjaman online yang terdaftar di OJK, pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan, pinjam untuk kepentingan yang produktif, pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risikonya
"Bagi masyarakat yang sudah terlanjur meminjam pada Pinjaman Online Ilegal, segera lunasi pinjaman agar beban bunga tidak semakin bertambah laporkan ke Satgas Waspada Investasi (waspadainvestasi@ojk.go.id). Apabila memiliki keterbatasan kemampuan untuk membayar, ajukan restrukturisasi berupa pengurangan bunga, perpanjangan jangka waktu, penghapusan denda, dll," tuturnya.
Apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu membayar, maka hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama. Apabila sudah mendapatkan penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan) maka, blokir semua nomor kontak yang mengirim terror, beritahu ke seluruh kontak di ponsel bahwa apabila mendapatkan pesan tentang Pinjol agar diabaikan, segera lapor ke Polisi, dan lampirkan laporan ke Polisi ke kontak penagih yang masih muncul. (*/bi)
Baca juga: Menkopolhukam Mahfud MD Sebut Korban Pinjol Ilegal Tidak Usah Bayar : Segera Lapor ke Polisi
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Semen Padang Dukung Sekolah Perempuan Baringin, Budidaya Jamur Tiram Tumbuh Jadi Sumber Ekonomi Warga
- KAI Divre II Sumbar Hadirkan Layanan Kereta Api Ramah Anak, Dukung Transportasi Aman dan Nyaman untuk Keluarga
- Petani Sawit Curhat kepada Bupati Annisa, Potongan Timbangan Dinilai Terlalu Tinggi
- Dukung Kegiatan Investasi, Wako Fadly Amran Sambut Positif Kehadiran Basko City Mall
- Divre II Sumbar Sukses Berangkatkan 137 Ribu Lebih Penumpang Selama Angkutan Lebaran 2025