Jalan Panjang Peroleh Keadilan, Kaum Maboet Ajukan Permohonan Fiktif Positif di PTUN Padang

PADANG, binews.id --Permohonan fiktif positif terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang yang diajukan M Yusuf selaku anggota kaum Ma'boet yang dikuasakan kepada Kantor Hukum Gitas & Partner disidangkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang pada hari Kamis (21/10/2021), dengan Ketua Majelis Hakim, Abdullah Rizki Hadiansyah.
Pada pokoknya, gugatan ini ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang atas permohonan dari Kaum Maboet, agar segera dilakukan penerbitan sertifikat Hak Milik atas bidang tanah Milik Adat yang terletak di Jalan By Pass KM 16, Kelurahan Aie Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Propinsi Sumatera Barat, dengan luas 22.000 meter persegi dan 26.0000 meter persegi.
Disampaikan Advokat, Gita Aulia Putri, SH Jumat, (22/10/2021) menyatakan, pemohon dalam hal ini Kaum Maboet sudah melengkapi syarat-syarat yang diwajibkan oleh termohon, dalam hal ini BPN Kota Padang. Dan dikarenakan sudah lengkapnya syarat-syarat yang diajukan oleh pemohon, maka termohon wajib menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama pemohon, yaitunya atas nama Mamak Kepala Waris Kaum Mabaoet ini.
Dijelaskannya, kelengkapan berkas yang sudah diserahkan dan diterima oleh termohon adalah surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang pada Oktober 2015 dengan bukti berupa tanda terima dokumen nomor berkas permohonan, surat perintah setor, dan surat perintah untuk membayar pengukuran dan pemetaan kadastral. Hanya saja, sejak tahun 2015, Permohonan ini belum juga ditindaklanjuti oleh BPN Kota Padang selaku termohon.
Baca juga: Bahas Pendaftaran Tanah Ulayat, Bupati Solok Datangi Kantor Pertanahan
Lebih lanjut dinyatakan bahwa berdasarkan Pasal 53 Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan, (1) Batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas waktu kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dalam waktu paling lama 10 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
(3) Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum.
(4) Pemohon mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk memperoleh putusan penerimaan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Baca juga: PJKIP Tanah Datar Advokasi Masyarakat Kecamatan X Koto yang Menolak PLTB
(5) Pengadilan wajib memutuskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak permohonan diajukan. (6) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan untuk melaksanakan putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 5 (lima) hari kerja sejak putusan Pengadilan ditetapkan.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Sinergi Polri, LKAAM, dan Pemerintah Sumbar Wujudkan Keamanan dan Kesejahteraan Berbasis Kearifan Lokal
- Gubernur Mahyeldi Instruksikan Penertiban Tambang Ilegal di Sumbar
- Ribuan Gram Sabu dan Ganja Dimusnahkan Polda Sumbar, Kapolda: Perang Narkoba Tak Bisa Ditawar
- Polisi Bongkar 37 Kasus Narkoba, Sita 50 Kg Sabu dan 49 Kg Ganja di Sumbar
- Rentang 3 Hari, BNNP Sumbar Ungkap Dua Kasus Besar Narkoba