Jalan Panjang Peroleh Keadilan, Kaum Maboet Ajukan Permohonan Fiktif Positif di PTUN Padang

Jumat, 22 Oktober 2021, 11:56 WIB | Hukum | Kota Padang
Jalan Panjang Peroleh Keadilan, Kaum Maboet Ajukan Permohonan Fiktif Positif di PTUN...
Permohonan fiktif positif (keharusan badan hukum menindaklanjuti permohonan subjek hukum yang sudah melengkapi persyaratannya) terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang yang diajukan M Yusuf selaku anggota kaum Ma'boet yang dikuasakan kepada Kantor Hukum Gitas & Partner disidangkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang pada hari Kamis (21/10/2021), dengan Ketua Majelis Hakim, Abdullah Rizki Hadiansyah. IST
IKLAN GUBERNUR

Lanjutnya, atas semua langkah yang telah diambil oleh Kaum Maboet terhadap Tanah Adat milik Kaum Mabaoet, Mamak Kepala Waris Kaum Ma'boet mengharapkan agar ada titik terang, sehingga apa yang menjadi hak kaum dapat diakui secara hukum, yang pada akhirnya sertifikat atas nama Kaum Maboet dapat di terbitkan oleh BPN Kota Padang.

Dalam hal ini mamak kepala waris melalui kuasa hukumnya, memohonkan kepada Mejelis Hakim PTUN Padang memberikan putusan sebagai diantaranya, mengabulkan seluruh permohonan pemohon, menyatakan permohonan pemohon, perihal permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang, yang bertanda tangan Lehar (MKW), M. Yusuf (Mamak Jurai) dan Yasri (Mamak Jurai) mengajukan permohonan: Konversi/Pendaftaran Hak atau Penerbitan Sertipikat Hak Milik Atas Bidang Tanah Milik Adat yang terletak di Jalan By Pass KM 16 Kelurahan Aie Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Propinsi Sumatera Barat, Luas 26.000 meter persegi, dan 22.000 meter persegi, Padang Oktober 2015, dikabulkan secara hukum;

3. Mewajibkan Termohon untuk menetapkan dan/atau melakukan keputusan/tindakan TUN sesuai dengan surat permohonan pemohon untuk menerbitkan konversi/pendaftaran hak atau penerbitan sertifikat hak milik atas bidang tanah milik adat yang terletak di Jalan By Pass KM 16 Kelurahan Aie Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, luas 26.000 meter persegi, dan 22.000 meter persegi Padang Oktober 2015 atas nama Lehar (MKW), M. Yusuf (Mamak Jurai) dan Yasri (Mamak Jurai); 4. Menghukum termohon untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini.

Baca juga: Dukung program UHC, Dinas Dukcapil Tanah Datar dorong penduduk 16 tahun keatas segera rekam KTP-EL

Termohon yaitu BPN Kota Padang pada sidang pertama ini berhalangan hadir, dan sudah melayangkan surat kepada PTSP PTUN Kota Padang atas ketidakhadirannya. Sidang akan dilanjutkan pada Senin tanggal 25 Oktober 2021, dengan agenda tanggapan dari dari Termohon BPN Kota Padang terhadap Permohonan dari Pemohon Kaum Maboet.(*/bi)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: