Ini Syarat Anak Usia di Bawah 12 Tahun yang Kembali Diperbolehkan Kembali Naik Kereta Api

Jumat, 22 Oktober 2021, 14:19 WIB | Ekonomi | Kota Padang
Ini Syarat Anak Usia di Bawah 12 Tahun yang Kembali Diperbolehkan Kembali Naik Kereta Api
PT KAI Divre Sumbar. IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Mulai 22 Oktober 2021, PT KAI Divre II Sumatera Barat kembali membuka layanan angkutan penumpang untuk anak -- anak yang berusia dibawah 12 tahun.

Vice President PT KAI Divre II Sumatera Barat, Miming Kuncoro, mengungkapkan, mulai 22 Oktober 2021, anak-anak usia di bawah 12 tahun kembali diperbolehkan naik kereta api setelah sebelumnya tidak diizinkan. Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 20 Oktober 2021.

"Meski kembali diperbolehkan, anak di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan seperti, mendapat pendampingan dari orang tua yang sudah mendapatkan vaksinasi, memakai masker dengan sempurna saat dalam perjalanan maupun di stasiun, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin," ujar VP Divre II Sumatera Barat, Miming Kuncoro.

VP Divre II Sumatera Barat, Miming Kuncoro, menambahkan, dalam masa Pandemi Covid-19 ini PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre II Sumatera Barat tetap konsisten mengoperasikan 3 Kereta Api Penumpang yang dioperasikan di wilayah Kota Padang dan Sekitarnya. 3 KA Penumpang tersebut antara lain adalah Kereta Api Perintis Lembah Anai relasi Kayu Tanam -- BIM (PP), KA Perintis Minangkabau Ekspres relasi Pulau Aie -- BIM (PP), KA Lokal Sibinuang relasi Padang -- Naras (PP). Anak usia dibawah 12 tahun yang akan naik kereta api tersebut juga wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

Baca juga: Semen Padang Raih Penghargaan Tertinggi Penanggulangan Covid-19 dari Kemnaker

Mulai 31 Agustus 2021 pelanggan KA Lokal diharuskan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas saat melakukan pemesanan tiket. Sedangkan untuk KA Jarak Jauh berlaku mulai 26 Oktober 2021.

Penggunaan NIK ini berlaku untuk pelanggan dewasa ataupun anak-anak dalam rangka mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik. Selain itu, penggunaan NIK ini juga bertujuan untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Pasalnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.

KAI mengingatkan kembali berbagai protokol kesehatan yang harus dipenuhi pelanggan saat akan naik kereta api pada masa pandemi Covid-19. Pelanggan diminta untuk mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer. Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Baca juga: Raih Penghargaan Tertinggi Penanggulangan Covid-19 dari Kemnaker, Gubernur Mahyeldi: Selamat Kepada Semen Padang

Miming Kuncoro menegaskan, KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api. "KAI selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," tutup Miming.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: