Kemenkes Tegaskan PSBB Batasi Kegiatan Tertentu di Wilayah Terduga Covid-19

Senin, 06 April 2020, 07:35 WIB | Kesehatan | Nasional
Kemenkes Tegaskan PSBB Batasi Kegiatan Tertentu di Wilayah Terduga Covid-19
Sekretaris Jenderal Kemenkes RI, Oscar Primadi
IKLAN GUBERNUR

JAKARTA, binews.id - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menegaskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tak sepenuhnya membatasi seluruh kegiatan masyarakat, namun hanya aktivitas tertentu saja di wilayah terduga terinfeksi Covid-19. Menurut Sekretaris Jenderal Kemenkes RI, Oscar Primadi masyarakat masih dapat melaksanakan kegiatan sehari-hari, namun kegiatan tertentu dibatasi.

"Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk di dalam suatu wilayah yang diduga ada infeksi COVID-19 guna mencegah kemungkinan penyebaran," kata Sekjen Kemenkes RI Oscar di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Minggu (5/4).

Lebih lanjut, Oscar memaparkan jenis kegiatan masyarakat yang secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No.9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB sebagai Percepatan Penanganan COVID-19.

"Kegiatan pembatasan meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan keamanan," kata dia.

Baca juga: Terkait Isu Jakarta Lockdown 12 Hingga 15 Februari, Kadiv Humas Polri Sebut Begini!

Dalam hal ini, PSBB sejatinya berbeda dengan karantina wilayah (lockdown), di mana masyarakat tidak diperkenankan untuk beraktivitas di luar rumah.

"Dalam tindakan karantina, penduduk atau masyarakat di rumah, wilayah tertentu kawasan RT, RW, atau kawasan kelurahan, atau satu kabupaten, kota. Dan masyarakat yang sedang di karantina di rumah sakit, tentu di lokasi tadi tidak boleh keluar. Ini yang membedakannya dengan PSBB," ujar dia.

Lebih lanjut, pemerintah berharap dengan pelaksanaan PSBB dapat memutus rantai penularan dari hulunya. Tentunya Pemerintah juga meminta dukungannya kepada masyarakat dalam melakukan upaya pencegahan virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19.

"Dan tentunya pelaksanaan ini tak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, namun juga masyarakat, agar bisa terlaksana dengan baik," pungkasnya. (rls/melba)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: