Polda Sumbar Tangkap Pelaku Perdagangan Hewan Dilindungi

PADANG, binews.id -- Seorang pelaku yang memperdagangkan hewan dilindungi diamankan Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat.
Pelaku yang berinisial RP (24) warga Sungai Sapih Kota Padang ini, diamankan petugas pada Minggu (31/10/2021) di depan Puskesmas Kayu Tanam, Kecamatan 2-11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan BKSDA untuk mengungkap perdagangan satwa dilindungi.
"Polda Sumbar dan BKSDA bersama-sama mengungkap kasus sindikat perdagangan satwa yang dilindungi," katanya, Senin (1/11/2021) di Mapolda Sumbar.
Baca juga: Ketua Komisi IV DPRD Sumbar: Jalan Alahan Panjang Bayang Ditarget Tuntas 2025
"Pelaku (RP) sebelumnya memang dilakukan upaya penangkapan, tapi yang bersangkutan melarikan diri. Sekarang sudah diamankan di Polda Sumbar," ucapnya menambahkan.
Lanjut Kombes Pol Satake Bayu, dari pelaku diamankan barang bukti berupa seekor Owa Ungko dalam kondisi hidup, 2 kepala kijang, dan 1 kepala rusa yang telah diawetakan.
"Pelaku menjualnya melalui online dan sudah melakukan kegiatan ini selama kurang lebih 2 tahun," terangnya.
Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan dikarenakan hal ini sindikat dan diduga masih ada rekan dari pelaku lainnya.
Baca juga: Sumbar Terpilih sebagai Provinsi Penerima Program Sekolah Rakyat
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan d UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (*/bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Kapolda Sumbar Apresiasi Polres dan Polsek Aktif dalam Subuh Mubarakah
- Kapolda Sumbar Sampaikan Capaian 100 Hari Kerja
- Kapolda Sumbar Pimpin Sertijab Tiga Pejabat Utama dan Tujuh Kapolres di Jajaran Polda Sumbar
- Operasi Ketupat Singgalang 2025, Dirlantas Polda Sumbar : Operasi Berjalan Lancar
- Kapolda Sumbar Pimpin Sertijab beberapa Pejabat Utama Polda Sumbar