Polda Sumbar Tangkap Pelaku Perdagangan Hewan Dilindungi

Selasa, 02 November 2021, 10:23 WIB | Hukum | Kota Padang
Polda Sumbar Tangkap Pelaku Perdagangan Hewan Dilindungi
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto. IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Seorang pelaku yang memperdagangkan hewan dilindungi diamankan Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat.

Pelaku yang berinisial RP (24) warga Sungai Sapih Kota Padang ini, diamankan petugas pada Minggu (31/10/2021) di depan Puskesmas Kayu Tanam, Kecamatan 2-11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan BKSDA untuk mengungkap perdagangan satwa dilindungi.

"Polda Sumbar dan BKSDA bersama-sama mengungkap kasus sindikat perdagangan satwa yang dilindungi," katanya, Senin (1/11/2021) di Mapolda Sumbar.

Baca juga: KAI Divre II Sumbar Gelar Ramp Check untuk Pastikan Keselamatan dan Kenyamanan Angkutan Lebaran

"Pelaku (RP) sebelumnya memang dilakukan upaya penangkapan, tapi yang bersangkutan melarikan diri. Sekarang sudah diamankan di Polda Sumbar," ucapnya menambahkan.

Lanjut Kombes Pol Satake Bayu, dari pelaku diamankan barang bukti berupa seekor Owa Ungko dalam kondisi hidup, 2 kepala kijang, dan 1 kepala rusa yang telah diawetakan.

"Pelaku menjualnya melalui online dan sudah melakukan kegiatan ini selama kurang lebih 2 tahun," terangnya.

Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan dikarenakan hal ini sindikat dan diduga masih ada rekan dari pelaku lainnya.

Baca juga: KAI Divre II Sumbar Imbau Masyarakat Tidak Ngabuburit di Jalur Kereta Api Demi Keselamatan

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan d UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (*/bi)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: