TERKAIT DAMPAK WABAH COVID-19

SPS Sumbar Kirim Surat Rekomendasi ke SPS Pusat dan Dewan Pers

Senin, 06 April 2020, 16:55 WIB | Kesehatan | Kota Padang
SPS Sumbar Kirim Surat Rekomendasi ke SPS Pusat dan Dewan Pers
TERKAIT DAMPAK WABAH COVID19, SPS Sumbar Kirim Surat Rekomendasi ke SPS Pusat dan Dewan Pers
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Serikat Perusahaan Pers (SPS) Cabang Sumatera Barat, Senin (6/4) menerbitkan rekomendasi kepada SPS Pusat, sebagai tindak lanjut hasil pertemuan Menteri Kominfo dengan para Pemred, Dewan Pers dan KPI, tertanggal 3 April 2020 lalu.

Surat rekomendasi tersebut ditandatangani oleh Ketua SPS Sumbar Osmarwan Putra, Sekretaris Two Efly, Bendahara Atviarni, Wakil Bidang Organisasi Jayusdi Effendi dan Wakil Bidang Hukum Zulnadi.

"Ada enam poin dalam surat rekomendasi tersebut. Semuanya terkait dengan kondisi terkini perusahaan pers khususnya di Sumbar, sebagai akibat dari merebaknya wabah COVID 19 yang berdampak pada usaha penerbitan pers, berikut solusi yang kami rekomendasikan ke SPS Pusat," kata Osmarwan.

Adapun enam poin rekomendasi tersebut adalah ;

Baca juga: Pemko Bukittinggi Akan Gelar Pasar Murah di Lapangan Kantin

1.Mendesak SPS Pusat untuk mendorong pemerintah memberikan subsidi pembelian bahan baku kertas terhadap media cetak di daerah serta discount / pemotongan pajak dari pemerintah yang di bebankan kepada perusahaan pers baik cetak maupun online, yang saat ini sangat terpukul akibat terdampak wabah virus corona/ Covid 19.

2.Meminta SPS Pusat memperjuangkan agar para pekerja di media cetak maupun online di masuk kan dalam jaringan pengaman social sebagai dampak Covid -19.

3.SPS Pusat mendorong Pemerintah Daerah untuk dapat berkontribusi dalam perlindungan kerja wartawan, melalui bantuan Alat Perlindungan Diri (APD) bagi wartawan yang bertugas, khususnya yang meliput Covid- 19 dan event terkait.

4.Mendorong media cetak di daerah membangun optimisme masyarakat dengan cara memperbanyak informasi positive terkait perkembangan Covid -19

Baca juga: Kembali Mutasi Bergulir di Lingkungan Pemko Bukittinggi,64 Pejabat Dilantik Wako Erman Safar

5.Menghimbau kepada seluruh pemimpin media cetak maupun online di daerah agar menghindari terjadinya PHK dan merumahkan karyawan, sebelum melakukan upaya efisiensi sesuai Surat Edaran MENNAKER No. 97/MEN/THI-PPHI/X/2004. Tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: