Pertama Kali Dalam Sejarah, Pemko Payakumbuh Tiadakan Pasar Pabukoan, Antisipasi Covid-19

Senin, 06 April 2020, 21:15 WIB | Kesehatan | Kota Payakumbuh
Pertama Kali Dalam Sejarah, Pemko Payakumbuh Tiadakan Pasar Pabukoan, Antisipasi Covid-19
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Payakumbuh Dahler
IKLAN GUBERNUR

PAYAKUMBUH, binews.id --- Untuk pertama kalinya dalam sejarah, di bulan Ramadhan tahun 2020 ini, Pemerintah Kota Payakumbuh meniadakan pasar pabukoan, kebijakan ini diambil untuk menindaklanjuti himbauan Kapolri termasuk Instruksi Wali Kota Payakumbuh dalam menghadapi wabah Corona Virus Disease (Covid-19).

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Payakumbuh Dahler didampingi Kabid Pasar Arnel saat diwawancara, Senin (6/4) mengatakan meskipun sangat disayangkan, keputusan ini sudah dikonsultasikan dengan Ketua Tim Gugus Tugas Wali Kota Riza Falepi bersama Sekeretaris Daerah Rida Ananda.

"Pasar pabukoan identik dengan keramaian, orang yang datang berduyun-duyun kesana, Pemerintah sudah meniadakan kegiatan keramaian karena dikhawatirkan merebaknya Virus Corona," kata Dahler.

Langkah-langkah antisipasi yang diambil pemko selain tidak membuka pasar ternak dan pasar mingguan, termasuk pada tahun ini pasar pabukoan ditiadakan.

Baca juga: Hj. Nevi Zuairina Dorong BUMN Energi Percepat Pengembangan Baterai EV dan Optimalisasi Limbah

"Lagi pula, Kata Dahler, bila pasa pabukoan dibuka maka hal ini menyangkut beberapa hal, kalaupun ada yang berjualan, belum tentu ada orang membeli, karena sebagaian masyarakat juga tidak mau keluar rumah karena takut dengan bahaya Covid-19," tuturnya.

Sedangkan, kalaupun ada animo masyarakat untuk berbelanja disana, dikhawatirkan merebaknya penularan Covid-19 ditempat tersebut, pemerintah tidak mau mengambil resiko.

"Kalaupun ada yang mau menjual kebutuhan berbuka, masyarakat masih bisa melakukannya di rumahnya atau di tempat usahanya masing-masing, artinya bukan lagi di tempat yang terkonsentrasi seperti pasar pabukoan, bahkan sekarang kan bisa berjualan dengan metode online," katanya.

Pasar pabukoan dilarang atau ditidakan karena temponya hanya berkisar 2 hingga 3 jam, dan memang kalau dibuka maka yang datang akan sangat ramai dan padat karena menjual masakan siap saji, kontak fisik disana sangat kentara sekali dan frekuensinya sangat berdekatan.

Baca juga: Nevi Zuairina minta Pengawasan BBM Subsidi Ditingkatkan dan Pelanggar Harus Diberi Efek Jera

Kalau pasar tradisional, kebutuhannya tidak seperti pasar pabukoan, kebutuhannya sepanjang hari dan bahan-bahan mentah yang dijual, masyarakat yang berbelanja pun frekuensinya tidak seperti di pasa pabukoan.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: