Visitasi KI Sumbar, Sonny BP: KIP itu Keharusan dan Komitmen Pak Wali
PADANG PANJANG, binews.id -- Sekda Padang Panjang Sonny BP menegaskan soal keterbukaan informasi publik sesuai UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah keharusan.
"Anggaran tidak sesuatu yang ditutupi masyarakat bisa mengaksesnya, baik online maupun langsung ke pusat layanan informasi di Balaikota Padang Panjang," ujar Sonny saat menerima Tim Verifikasi Komisi Informasi, Selasa 9/11-2021.
Bahkan Sonny memastikan Walikota Fadly Amran tegas dan komit tentang KIP.
"Pak Wali sejak awal menjadi Wako Padang Panjang tegas soal KIP dan keterbukaan informasi publik adalah keharusan," ujar Sonny.
Baca juga: KPU Sumbar Matangkan Persiapan Monev KIP 2025
Komisioner KI Sumbar, Tanti Endang Lestari, mengatakan, Padang Panjang harus bisa menjadi informatif. Monev (monitoring evaluasi) itu ujungnya anugerah keterbukaan informasi publik.
"Ada 5K, atasan PPID Sekda dan Wako serta Wawako mengimplementasikan komitmen, konsistensi, kordinasi dan kolaborasi serta Komunikasi," ujar Tanti didamping Adrian, Reza dan Harist. (*/bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Hari Kedua, Evakuasi Warga Terisolasi di Jembatan Kembar Terus Dipercepat
- Pemko Padang Panjang Siapkan Lelang 237 Kendaraan Dinas Mulai 4 Desember
- Jelang MTQ Tingkat Sumbar, Kafilah Padang Panjang Matangkan Persiapan
- Donasi Rp310 Juta Terkumpul pada Aksi Bela Palestina dan Konser Amal
- Temu Karya Karang Taruna Dorong Lahirnya Generasi Muda Visioner di Padang Panjang








