Indeks Keberdayaan Konsumen Indonesia di Level Mampu, Sumbar Diatas IKK Tingkat Nasional

Selasa, 09 November 2021, 11:43 WIB | Ekonomi | Kota Padang
Indeks Keberdayaan Konsumen Indonesia di Level Mampu, Sumbar Diatas IKK Tingkat Nasional
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono, saat membuka Penyuluhan Perlindungan Konsumen untuk Mahasiswa di Padang, Selasa (9/11/2021). IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id --Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono mengklaim, berdasar hasil survey di tahun 2020, saat ini Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) di Indonesia pada angka 49,07 persen.

"IKK sudah membaik 5 tahun terakhir. Sudah berada di level mampu, artinya konsumen sudah mengetahui haknya. Bahkan IKK di Sumatera Barat berada di atas persentase nasional yaitu 49,70 persen," ucap Veri saat membuka Penyuluhan Perlindungan Konsumen untuk Mahasiswa di Padang, Selasa (9/11/2021).

Kendati demikian, Veri mengaku masih perlu penyuluhan ke masyarakat sebagai konsumen. Sebab masih ada dua dimensi yang perlu didongkrak karena persentase hasil surveynya rendah, yakni pengetahuan terhadap UU Perlindungan Konsumen nomor 8 Tahun 1999 di angka 38,29 persen. Kemudian perilaku komplain 23,76 persen.

"Inilah alasan kita selalu memberikan penyuluhan agar konsumen cerdas karena selama ini konsumen cenderung berada di posisi yang lemah. Salahsatu penyuluhannya ke mahasiswa," ungkapnya.

Baca juga: Pemprov Sumbar Siapkan Bus bagi Bupati/Wali Kota Beserta Wakil Menuju Bandara Yogya Usai Retret di Magelang

Veri menjelaskan, penyuluhan perlindungan konsumen pada mahasiswa telah dilaksanakan pada 45 universitas di Indonesia. Tujuannya mengedukasi konsumen sejak dini agar sadar terhadap haknya dan lebih kritis.

Sementara itu, Rektor Universitas Andalas, Prof. Dr. Yuliandri, mengatakan, selama ini Unand telah menjadikan hukum tata niaga sebagai mata kuliah wajib. Di dalam perkuliahan itu juga diajarkan perlindungan konsumen.

"Tentu saja penyuluhan ini menjadi tambahan pengetahuan bagi mahasiswa sebagai konsumen, atau kalau nantinya jadi pengusaha bisa memberikan hak konsumen sesuai perjanjian niaganya," tuturnya. (*/bi)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: