Selama November, Polresta Padang Ungkap 6 Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur

Senin, 22 November 2021, 13:54 WIB | Hukum | Kota Padang
Selama November, Polresta Padang Ungkap 6 Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah...
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang merilis enam laporan polisi terkait kasus kejahatan seksual terhadap anak di Kota Padang selama bulan November 2021. Enam kasus tersebut ditetapkan delapan tersangka dengan puluhan korban anak yang masih di bawah umur. IST

PADANG, binews.id -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang merilis enam laporan polisi terkait kasus kejahatan seksual terhadap anak di Kota Padang selama bulan November 2021. Enam kasus tersebut ditetapkan delapan tersangka dengan puluhan korban anak yang masih di bawah umur.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir didampingi Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, saat Jumpers di Mapolresta Padang, Senin (22/11/21).

Dikatakannya, enam laporan polisi terkait perbuatan cabul, sodomi terhadap puluhan anak perempuan dan laki-laki yang masih di bawah umur.

Kemudian, delapan pelaku merupakan orang dekat dari korban sendiri, di antaranya orang tua kandung, kakek dan paman kandung, kakak dan sepupu, serta tetangganya hingga guru mengaji.

Baca juga: KAI Divre II Sumbar Hadirkan Layanan Kereta Api Ramah Anak, Dukung Transportasi Aman dan Nyaman untuk Keluarga

"Delapan orang pelaku kita tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan dua orang pelaku yang masih di bawah umur tidak kita lakukan proses penahanan sesuai dengan undang-undang tentang perlindungan anak," ujarnya.

Imran mengatakan, semuanya kasus tersebut dalam proses penahanan oleh pihak penyidik Satreskrim Polresta Padang, dan tim Klewang dan unit PPA Polresta Padang.

Saat ini, semua pelaku sudah diamankan dan dilakukan penahanan di Polresta Padang dalam proses penyelidikan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Padang.

Atas perbuatannya, semua pelaku disangkakan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No.17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.01 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Baca juga: Karya Anak Bangsa! PT Semen Padang Produksi Shell Kiln Seberat 138 Ton

"Semua pelaku diancam pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun," katanya.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: