Mendagri Terbitkan Aturan Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Nataru

Rabu, 24 November 2021, 08:55 WIB | Kesehatan | Nasional
Mendagri Terbitkan Aturan Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Nataru
Mendagri. IST
IKLAN GUBERNUR

d. meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM;

e. melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal yang semula 10.00 -- 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 -- 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;

f. bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan g. kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Keempat, Khusus untuk pengaturan tempat wisata: a. meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM Level 3 khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain;

b. mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;

c. menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;

d. tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);

e. menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

f. memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;

g. membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total;

h. melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: