HM Nurnas : AKIP 2021, KISB Harus Mentransformasikan Budaya KIP
PADANG, binews.id -- Hari ini akhir dari jalan panjang Monitoring Evaluasi (Monev) badan publik dilakukan Komisi Infornasi Sumatera Barat (KISB). Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (AKIP) Sumbar 2021 Senin 6 Desember 2021 siang digelar di Novotel Kota Bukittinggi.
Seremonial atau adakah pesan dari gelaran setiap tahun KISB itu? Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar, HN Nurnas, mengatakan, program rutin KISB terkait Monev badan publik di Sumbar masih temprorer belum menjadi sebuah budaya keterbukaan informasi publik di tanah Sumbar.
"Saya yang sejak 2014 membidani lahirnya Komisi Informasi Sumbar dan selalu mengawal setiap kinerja dan anggaran lembaga yang didirikan berdasarkan perintah UU 14 Tahun 2008 tentang Ketebukaan Informasi Publik (KIP) belum merasakan adanya budaya keterbukaan sebagaimana perintah UU KIP," ujar HM Nurnas lewat keterangan pers tertulis diterima media Senin pagi ini.
HM Nurnas mengatakan, mindsed dan budaya kinerja terbuka atau transparan sebagai handicap clean dan clear governance, selain Monev rutin harus ada modul lain.
Baca juga: Ketua DPRD Sumbar Imbau Petugas Jaga Kesehatan dan Keselamatan Saat Tangani Bencana
"KISB selain berwenang menerima, memeriksa dan memutuskan sengketa informasi publik juga harus lebih gigih lagi merubah keterbukaan informasi publik menjadi budaya baru bagi badan publik," ujar HM Nurnas.
Paparan Ketua Monev KISB Tanti Endaang Lestari soal Organisaai Pemerintahan Daerah (OPD) yang sukarela mengikuti Monev dan penilaian dari KI cuman 50 persen dan menjadi informatif OPD itu ke itu saja. HM Nurnas menegaskan KISB beberkan ke publik dan laporkan ke Gubernur Sumbar
"Sebutkan saja mana OPD yang tidak mau ikut Monev itu ke publik Dan laporkan ke Gubernur serta Komisi I DPRD Sumbar. Masak OPD ikut hanya OPD air mata saja sementara OPD mata air nggak ngeh tuh,*ujar HM Nurnas.
Nurnas menilai dari banyak capaian poisitf kerja KI selama ini, seperti menginisiai lahirnya Perhimpunan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik yang menjadi satu-satunya di Indonesia, juga melakukan bedah Bab Ketentuan Pidana UU 14 Tahun 2008 dan menyelesaikan sidang sengketa yang tahun ini pecah rekor penyelesaian sengeketa informasi publik.
Baca juga: Ketua DPRD Sumbar Muhidi Tinjau Warga Terdampak Banjir di Dua Lokasi di Padang
"2022 KISB harus menjadi pioner membudayakan keterbukaan informasi publik dan melanjutkan tugas pokok KISB lainnya," ujar HM Nurnas.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- PT Semen Padang Kerahkan Mobil Tangki untuk Bersihkan Masjid Istiqlal Binuang Pauh Limo Pascabanjir
- Humas Divre II Sumbar Raih Juara 1 PPID Pelaksana Daerah Terbaik 2025 pada Kehumasan KAI Group
- Usai Bencana, Pemprov Sumbar dan Pertamina Jamin Pasokan BBM--LPG Tidak Terganggu
- DLH Padang Targetkan Pembersihan 3.327 Ton Sampah Pasca Bencana Tuntas Dalam 9 Hari
- Operasional KA Divre II Sumbar Kembali Normal, Lintas Duku-BIM Aman Dilalui








