Begini Aturan Karantina Terkini, Ada Pengecualian Berlaku Terbatas dan Ketat

Ada Pengawasan
Wiku menekankan, pengawasan tetap dilakukan saat WNI menjalani karantina mandiri."Kami memberikan sejumlah syarat yang ketat seperti kewajiban pelaporan hasil RT-PCRpada hari ke-9 karantina dan memastikan pengawasan tetap dilakukan hingga masaakhir karantina."
Karena itu, kata Wiku, setiap pelanggar ketentuan karantina mandiri akan ditindak tegas.Misalnya, dengan mengembalikan lagi ke tempat karantina terpusat. Bila masih tidakkooperatif, berlaku sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Wabah PenyakitMenular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.
Baca juga: 190 Tenaga Non-ASN Tidak Diperpanjang Masa Kerjanya
Wiku menilai bahwa penanganan serta pengendalian COVID-19 di Indonesia terusmengalami perbaikan dan konsisten berada di tingkat penularan rendah lebih selama 150hari terakhir. Ini tidak lepas dari pemutakhiran dan relaksasi kebijakan yang terusdilakukan untuk mendapatkan upaya terbaik dalam melindungi segenap elemenmasyarakat dari paparan SARS-CoV-2 yang secara alamiah bergerak dinamis.
"Karantina COVID-19 merupakan upaya memisahkan seseorang yang memiliki riwayatkontak dengan kasus positif atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjaditransmisi komunitas dengan prosedur khusus. Karena itu, kebijakan ini adalah kunci
pencegahan importasi kasus yang harus dipatuhi bersama oleh seluruh lapisanmasyarakat dengan penuh kedisiplinan,"ujar Wiku.
Implementasi kebijakan berlapis yang baik dengan karantina dan testing, menurut Wikuberperan penting dalam mengendalikan kondisi Covid-19 di Indonesia. Terbukti denganrendahnya penambahan kasus dan belum masuknya varian Omicron.
Prinsipnya, kata Wiku, kebijakan akan efektif jika implementasi di lapangan juga baik,dan sangat bergantung dengan kepatuhan setiap individu yang dapat menjadi teladanorang-orang sekitarnya. Karena itu, saat ini pemerintah terus memperbaiki organisasi dan
manajemen satgas pelaku perjalanan internasional.
"Sejatinya, setiap individu warga negara Indonesia ikut bertanggung jawab dengankondisi kasus COVID-19 di Indonesia. Terlebih, individu yang karena situasi dankondisinya diizinkan melakukan karantina mandiri. Jadilah contoh yang baik untuksesama warga Indonesia," ujar Wiku menegaskan. (*/bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Masalah Gigi dan Anemia Jadi Temuan Utama Cek Kesehatan Gratis
- Tenaga Cadangan Kesehatan Indonesia Siap Hadapi Krisis Kesehatan Berskala Internasional
- Program Cek Kesehatan Gratis Sekolah Dimulai, Sasar 53 Juta Pelajar di Indonesia
- Presiden Prabowo Dorong Lompatan Layanan Kesehatan: Dari Cek Kesehatan Gratis hingga Rumah Sakit Baru
- Kemenkes Targetkan 53 Juta Siswa Ikut Cek Kesehatan: Ini Jenis Pemeriksaannya Berdasarkan Usia
Didukung Penuh PSSI, FFI Persiapkan Timnas untuk SEA Games 2025
Nasional - 13 Agustus 2025
Tiga Daerah Terdampak Banjir, BNPB Ingatkan Pencegahan Dini
Nasional - 12 Agustus 2025