Begini Aturan Karantina Terkini, Ada Pengecualian Berlaku Terbatas dan Ketat

Kamis, 16 Desember 2021, 09:41 WIB | Kesehatan | Nasional
Begini Aturan Karantina Terkini, Ada Pengecualian Berlaku Terbatas dan Ketat
Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam siaran persnya, Rabu (15/12/2021). IST
IKLAN GUBERNUR

Ada Pengawasan

Wiku menekankan, pengawasan tetap dilakukan saat WNI menjalani karantina mandiri."Kami memberikan sejumlah syarat yang ketat seperti kewajiban pelaporan hasil RT-PCRpada hari ke-9 karantina dan memastikan pengawasan tetap dilakukan hingga masaakhir karantina."

Karena itu, kata Wiku, setiap pelanggar ketentuan karantina mandiri akan ditindak tegas.Misalnya, dengan mengembalikan lagi ke tempat karantina terpusat. Bila masih tidakkooperatif, berlaku sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Wabah PenyakitMenular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.

Baca juga: Sekda Medison Ikut Zoom Meeting Bersama Mendagari, Bahas Soal Pelantikan Kepala Daerah

Wiku menilai bahwa penanganan serta pengendalian COVID-19 di Indonesia terusmengalami perbaikan dan konsisten berada di tingkat penularan rendah lebih selama 150hari terakhir. Ini tidak lepas dari pemutakhiran dan relaksasi kebijakan yang terusdilakukan untuk mendapatkan upaya terbaik dalam melindungi segenap elemenmasyarakat dari paparan SARS-CoV-2 yang secara alamiah bergerak dinamis.

"Karantina COVID-19 merupakan upaya memisahkan seseorang yang memiliki riwayatkontak dengan kasus positif atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjaditransmisi komunitas dengan prosedur khusus. Karena itu, kebijakan ini adalah kunci

pencegahan importasi kasus yang harus dipatuhi bersama oleh seluruh lapisanmasyarakat dengan penuh kedisiplinan,"ujar Wiku.

Implementasi kebijakan berlapis yang baik dengan karantina dan testing, menurut Wikuberperan penting dalam mengendalikan kondisi Covid-19 di Indonesia. Terbukti denganrendahnya penambahan kasus dan belum masuknya varian Omicron.

Prinsipnya, kata Wiku, kebijakan akan efektif jika implementasi di lapangan juga baik,dan sangat bergantung dengan kepatuhan setiap individu yang dapat menjadi teladanorang-orang sekitarnya. Karena itu, saat ini pemerintah terus memperbaiki organisasi dan

manajemen satgas pelaku perjalanan internasional.

"Sejatinya, setiap individu warga negara Indonesia ikut bertanggung jawab dengankondisi kasus COVID-19 di Indonesia. Terlebih, individu yang karena situasi dankondisinya diizinkan melakukan karantina mandiri. Jadilah contoh yang baik untuksesama warga Indonesia," ujar Wiku menegaskan. (*/bi)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: