Begini Aturan Karantina Terkini, Ada Pengecualian Berlaku Terbatas dan Ketat

JAKARTA, binews.id -- Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19 yang mengatur kewajiban karantina bagi WNI/WNA dari luar negeri.
Ketentuan ini menggantikan surat edaran No. 23/2021 yang mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional melakukan tes RT-PCR saat kedatangan, karantina 10 x 24 jam, dan tes ulang RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina. Warga Indonesia dari 11 negara tempat transmisi komunitas varian Omicron wajib menjalani karantina 14 hari.
Pengecualian kewajiban karantina hanya berlaku bagi WNA dengan kriteria pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing serta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan, delegasi negara-negara anggota G-20, skema TCA, orang terhormat atauorang terpandang.
"Pengecualian kewajiban karantina WNI dengan keadaan mendesak seperti memilikikondisi kesehatan yang mengancam nyawa danmembutuhkan perhatian khusus, sertakondisi kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal,"ujar Juru Bicara NasionalSatgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam siaran persnya, Rabu(15/12/2021).
Baca juga: Bank Nagari Hadirkan Promo HUT RI Ke-80 Bagi ASN, PPPK, dan Pensiunan
Wiku menambahkan penentuan lokasi karantina di Wilayah Jakarta dibagi dalam duaskema.Pertama, WNI (PMI, Pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luarnegeri, ASN yang melakukan perjalanan tugas) dilakukan di Wisma Pademangan, WismaAtlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak.
Kedua, karantina pelaku perjalanan dengan biaya mandiri dilakukan di lebih dari 105 hotel yang telah mendapatkan status CHSE dan berdasarkan rekomendasi SatgasCOVID-19. Ketentuan dispensasi pengurangan durasi karantina dan/atau pelaksanaankarantina mandiri di kediaman masing-masing, kata Wiku, dapat diberikan kepada WNIpejabat setingkat eselon I ke atas yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri.
"Pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan dinas ke luar negeri dan kembali keIndonesia tidak dapat mengajukan dispensasi pengurangan durasi karantina ataupengajuan karantina mandiri dan harus melakukan karantina terpusat di hotel. Rombongan penyerta keperluan dinas, wajib melakukan karantina terpusat,"tegas wiku.
Pengecualian dan dispensasi ini, menurut Wiku hanya berlaku individual dan harusdiajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas COVID-19 danberdasarkan evaluasi K/L terkait.
Baca juga: Pimpin Apel Pagi, Sekda Medison Tegaskan Profesionalisme ASN dan Tertib Administrasi
Ketentuan ini sejalan dengan pernyataan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 LetnanJenderal Suharyanto pada rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan RakyatSenin (13/12/2021) dan selanjutnya diatur secara lebih rinci dalam surat edaran.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Masalah Gigi dan Anemia Jadi Temuan Utama Cek Kesehatan Gratis
- Tenaga Cadangan Kesehatan Indonesia Siap Hadapi Krisis Kesehatan Berskala Internasional
- Program Cek Kesehatan Gratis Sekolah Dimulai, Sasar 53 Juta Pelajar di Indonesia
- Presiden Prabowo Dorong Lompatan Layanan Kesehatan: Dari Cek Kesehatan Gratis hingga Rumah Sakit Baru
- Kemenkes Targetkan 53 Juta Siswa Ikut Cek Kesehatan: Ini Jenis Pemeriksaannya Berdasarkan Usia
Didukung Penuh PSSI, FFI Persiapkan Timnas untuk SEA Games 2025
Nasional - 13 Agustus 2025
Tiga Daerah Terdampak Banjir, BNPB Ingatkan Pencegahan Dini
Nasional - 12 Agustus 2025