Catatan Akhir Tahun Warsi: Tutupan Hutan, Perhutanan Sosial, dan Kelompok Usaha Masyarakat

Kamis, 23 Desember 2021, 10:15 WIB | Gaya Hidup | Kota Padang
Catatan Akhir Tahun Warsi: Tutupan Hutan, Perhutanan Sosial, dan Kelompok Usaha Masyarakat
Rudi Syaf, Direktur KKI Warsi saat memaparkan catatan akhir tahun Warsi, Kamis (23/12/2021). mel
IKLAN GUBERNUR

Sumatera Barat telah mengalokasikan kawasan hutan negara seluas 500.000 Ha yang pengelolaannya dikembalikan kepada masyarakat Nagari. Komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dibuktikan dengan menjadikan perhutanan sosial sebagai basis utama dalam pengelolaan kehutanan. Dalam perkembanganya berbagai Skema Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat telah mampu dijalankan bersama pemerintah daerah dan masyarakat pada kabupaten dan kota di Sumatera Barat. Saat ini seluas 228.074 Ha kawasan Hutan sudah dikelola masyarakat dengan jumlah 162 unit yang terdiri dari 99 unit Hutan Nagari, 50 unit Hutan Kemasyarakatan, 4 unit Hutan Tanaman Rakyat dan 5 unit Hutan Adat serta 4 unit Kemitraan Kehutanan. Dari jumlah ini, 41 unit merupakan daerah dampingan KKI Warsi.

Saat ini ada upaya-upaya guna membantu masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan dan pengelolaan sumber daya alam secara bijak. Salah satunya melibatkan kecerdasan buatan atau guardian untuk membantu pencegahan degradasi hutan serta adanya patroli pengamanan hutan bersama masyarakat guna pencegahan illegal logging. Upaya lain diantaranya mengaktifkan patroli pengamanan hutan bersama masyarakat, melakukan kegiatan untuk pengembangan ekonomi masyarakat, dan berkolaborasi dengan pemerintah untuk tindak lanjut pengamanan hutan.

"Saat ini ada 9 guardian yang dipasang di hutan nagari melibatkan Lembaga Pengelola Hutan Nagari (LPHN)," kata Rudi Syaf.

Baca juga: Pj Wako Sonny Serahkan Bantuan Sosial untuk Kelompok Rentan

Akan tetapi, keberadaan guardian dalam menjaga tutupan hutan di kawasan perhutanan sosial masih perlu dukungan dan pengoptimalan. Saat ini masyarakat memiliki keterbatasan kemampuan pengelola untuk mencegah masuknya kegiatan ilegal dalam kawasan berupa kegiatan illegal mining. Selain itu, perubahan tutupan hutan di kawasan perhutanan sosial diduga karen adanya pembukaan lahan untuk pengelolaan oleh masyarakat di zona pemanfaatan untuk persiapan lahan agroforestri.

"Penyebab kekurangan tutupan hutan juga kurangnya tindak lanjut laporan masyarakat terkait pantauan illegal logging dalam kawasan hutan atau belum ditindaklanjuti dengan serius," ujar Rudi Syaf.

Guna peningkatan tutupan hutan serta pengelolaan hutan yang lestari dan berkelanjutan serta mendukung perekonomian masyarakat sekitar hutan perlu adanya kerja-kerja yang serius.

"Warsi merekomendasikan untuk memperkuat dukungan pengelolaan hutan oleh masyarakat, mendorong pemangku kebijakan untuk berperan aktif mendukung pengelolaan hutan berkelanjutan, dan mendorong penegakan hukum terhadap pelaku pengrusakan hutan," sebutnya.

Usaha perhutanan sosial

Potensi sumber daya alam di wilayah Hutan Nagari, HKM dan HTR di Sumatera Barat yang dapat dikembangkan sangat beragam, mulai hasil hutan bukan kayu, potensi air untuk sumber energi, air minum, irigasi serta perikanan, potensi ekowisata, peternakan dan lainnya.

Masyarakat dapat memanfaatkan apapun yang ada dalam kawasan hutan seperti Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) yang berupa Madu, Aren, Rotan, Manau, Jernang, Kemiri, Pala, Damar, Getah, Buah, Daun, Bunga, Jasa Lingkungan dan Sumber Daya Air tanpa harus menebang pohon atau kayu. Produk-produk Hasil Hutan Bukan Kayu, masih membutuhkan dukungan dan fasilitasi terkait pemasaran.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: