Pasar Modal Indonesia Menguat Dorong Pemulihan Ekonomi
Upaya tersebut dilakukan dalam bentuk pendanaan transaksi Efek oleh Perusahaan Efek yang berkualitas, perluasan layanan Lembaga Pendanaan Efek, penciptaan instrumen baru berupa waran terstruktur dan saham dengan hak suara multiple, diperluasnya layanan urun dana, dibukanya channeling sebagai mitra pemasaran Perantara Pedagang Efek, serta kewajiban untuk mencatatkan saham di Bursa Efek.
Sementara itu, untuk meningkatkan kepercayaan serta perlindungan kepada investor, OJK mengatur mengenai pengendalian dan tanggung jawab pengendali, tahapan ke arah dematerialisasi Efek, serta penanganan delisting, go private, pemailitandan pembubaran.
OJK juga terus melakukan penerapan manajemen risiko Perusahaan Efek, penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek, dan pedoman dalam melakukan pemeringkatan Efek untuk meningkatkan kualitas governance dari pelaku industri pasar modal yang berkontribusi pada terwujudnya pasar modal yang wajar, teratur dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
(*/bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Retail Gathering SIG di Pekanbaru, PT Semen Padang Perkuat Dominasi Pasar dan Kemitraan di Riau
- Hadir di Rakerda REI Khusus Batam 2025, SEPABLOCK Diminati Pengembang
- Presiden Prabowo Resmikan Pabrik Petrokimia Senilai USD3,9 Miliar di Cilegon
- Presiden Prabowo: Kepercayaan dan Penegakan Hukum Jadi Kunci Keberhasilan Investasi di Indonesia
- Nevi Zuairina: Larangan Thrifting Harus Jadi Momentum Revitalisasi Industri Tekstil Nasional








