Polda Sumbar Sita Dua Ribuan Botol Miras Tak Berizin di Padang

Jumat, 14 Januari 2022, 21:37 WIB | Hukum | Kota Padang
Polda Sumbar Sita Dua Ribuan Botol Miras Tak Berizin di Padang
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, miras tanpa izin tersebut diamankan di sebuah kafe DR di Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Jumat (14/01/2022) sekitar pukul 00.30 WIB. IST
IKLAN GUBERNUR

Satake menambahkan, AT dijerat dengan paragraf 8 pasal 106 ayat (1) jo pasal 24 ayat (1) Undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

"Atas perbuatannya AT diancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun kurungan," ujarnya.

Lebih jauh Satake mengatakan, Polda Sumbar tegas untuk memberantas perdagangan miras di Sumbar. Apalagi prinsip Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa ingin Sumbar kembali ke marwah Adat Basandi Syarak Syarak - Basandi Kitabullah (ABS - SBK).

Baca juga: KAI Divre II Sumbar Tambah Mobil Shuttle Gratis Stasiun ke Bandara BIM Selama Libur Nataru

"Di samping dilarang oleh agama juga berpotensi faktor pendorong seseorang berkurang kesabarannya, sehingga memiliki kemungkinan berbuat kejahatan, dan mengganggu Kamtibmas," ucapnya. (*/bi)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: