Polda Sumbar Sita Dua Ribuan Botol Miras Tak Berizin di Padang

Satake menambahkan, AT dijerat dengan paragraf 8 pasal 106 ayat (1) jo pasal 24 ayat (1) Undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
"Atas perbuatannya AT diancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun kurungan," ujarnya.
Lebih jauh Satake mengatakan, Polda Sumbar tegas untuk memberantas perdagangan miras di Sumbar. Apalagi prinsip Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa ingin Sumbar kembali ke marwah Adat Basandi Syarak Syarak - Basandi Kitabullah (ABS - SBK).
Baca juga: KAI Divre II Sumbar Catat Angka Tertinggi Penjualan Tiket Angkutan Lebaran 1446 H pada 1 April 2025
"Di samping dilarang oleh agama juga berpotensi faktor pendorong seseorang berkurang kesabarannya, sehingga memiliki kemungkinan berbuat kejahatan, dan mengganggu Kamtibmas," ucapnya. (*/bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Kapolda Sumbar Apresiasi Polres dan Polsek Aktif dalam Subuh Mubarakah
- Kapolda Sumbar Sampaikan Capaian 100 Hari Kerja
- Kapolda Sumbar Pimpin Sertijab Tiga Pejabat Utama dan Tujuh Kapolres di Jajaran Polda Sumbar
- Operasi Ketupat Singgalang 2025, Dirlantas Polda Sumbar : Operasi Berjalan Lancar
- Kapolda Sumbar Pimpin Sertijab beberapa Pejabat Utama Polda Sumbar