Polda Sumbar Sita Dua Ribuan Botol Miras Tak Berizin di Padang

PADANG, binews.id -- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) tanpa izin. Sebanyak ribuan botol miras berbagai merek golongan B beralkohol 5 hingga 20 persen disita petugas Ditreskrimsus Polda Sumbar.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, miras tanpa izin tersebut diamankan di sebuah kafe DR di Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Jumat (14/01/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dikatakannya, pihaknya juga mengamankan pelaku berinisial AT (57) warga Tionghoa selaku pemilik kafe tersebut, dengan barang bukti sebanyak 2.165 botol miras.
"Nilainya sekitar Rp277 juta lebih, barang bukti diamankan di kafe dan di rumah pelaku," katanya saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Jumat (14/01/2022).
Baca juga: Perkuat Sinergi, Kabid Humas Polda Sumbar Ajak Media Jadi Pilar Demokrasi di Ranah Minang
Kronologis penangkapan AT, sambung Satake, berawal dari petugas dari Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama 9 anggota melakukan tangkap tangan terhadap kegiatan di kafe tersebut yang melakukan perdagangan miras.
"Di gudang kafe, tim menemukan barang bukti sebanyak 742 botol. Lalu dilakukan pengembangan ke rumahnya didapati 1.423 botol. Jadi semua barang bukti yang kita amankan 2.165 botol miras," katanya.
Satake mengatakan, dari pengakuan pelaku AT, ia sudah beroperasi dalam memperdagangkan miras ilegal tersebut di kafenya selama 3 bulan.
Kemudian, AT juga mengakui asal minuman itu dari daerah Jawa. Dari hasil interogasi ia mendapatkan dengan sistem transfer jasa pengiriman, dari Provinsi Pekanbaru, dan Provinsi Medan.
Baca juga: Stasiun Padang Ikon Transportasi Inklusif, Pilar Pariwisata Sumbar, dan Komitmen Energi Hijau
"Saat ini AT ditahan di Mapolda Sumbar untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Sinergi Polri, LKAAM, dan Pemerintah Sumbar Wujudkan Keamanan dan Kesejahteraan Berbasis Kearifan Lokal
- Gubernur Mahyeldi Instruksikan Penertiban Tambang Ilegal di Sumbar
- Ribuan Gram Sabu dan Ganja Dimusnahkan Polda Sumbar, Kapolda: Perang Narkoba Tak Bisa Ditawar
- Polisi Bongkar 37 Kasus Narkoba, Sita 50 Kg Sabu dan 49 Kg Ganja di Sumbar
- Rentang 3 Hari, BNNP Sumbar Ungkap Dua Kasus Besar Narkoba
Tahapan Presentasi Monev KI Sumbar Berjalan Sukses
Kota Padang - 18 Oktober 2025
Kota Tua Padang Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Unggulan 2026
Kota Padang - 17 Oktober 2025