Polda Sumbar Sita Dua Ribuan Botol Miras Tak Berizin di Padang

Jumat, 14 Januari 2022, 21:37 WIB | Hukum | Kota Padang
Polda Sumbar Sita Dua Ribuan Botol Miras Tak Berizin di Padang
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, miras tanpa izin tersebut diamankan di sebuah kafe DR di Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Jumat (14/01/2022) sekitar pukul 00.30 WIB. IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) tanpa izin. Sebanyak ribuan botol miras berbagai merek golongan B beralkohol 5 hingga 20 persen disita petugas Ditreskrimsus Polda Sumbar.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, miras tanpa izin tersebut diamankan di sebuah kafe DR di Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Jumat (14/01/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.

Dikatakannya, pihaknya juga mengamankan pelaku berinisial AT (57) warga Tionghoa selaku pemilik kafe tersebut, dengan barang bukti sebanyak 2.165 botol miras.

"Nilainya sekitar Rp277 juta lebih, barang bukti diamankan di kafe dan di rumah pelaku," katanya saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Jumat (14/01/2022).

Baca juga: Pengamanan Malam Pergantian Tahun, Kabid Humas Polda Sumbar : Situasi secara Umum Aman dan Kondusif

Kronologis penangkapan AT, sambung Satake, berawal dari petugas dari Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama 9 anggota melakukan tangkap tangan terhadap kegiatan di kafe tersebut yang melakukan perdagangan miras.

"Di gudang kafe, tim menemukan barang bukti sebanyak 742 botol. Lalu dilakukan pengembangan ke rumahnya didapati 1.423 botol. Jadi semua barang bukti yang kita amankan 2.165 botol miras," katanya.

Satake mengatakan, dari pengakuan pelaku AT, ia sudah beroperasi dalam memperdagangkan miras ilegal tersebut di kafenya selama 3 bulan.

Kemudian, AT juga mengakui asal minuman itu dari daerah Jawa. Dari hasil interogasi ia mendapatkan dengan sistem transfer jasa pengiriman, dari Provinsi Pekanbaru, dan Provinsi Medan.

Baca juga: Liburan Nyaman dan Sehat, KAI Divre II Sumbar Sediakan Pos Kesehatan Gratis bagi Penumpang

"Saat ini AT ditahan di Mapolda Sumbar untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: