Polda Sumbar ungkap tempat Prostitusi, Seorang Pelaku Ditangkap

PADANG, binews.id - Polda Sumatera Barat melalui Ditreskrimum berhasil mengungkap salah satu tempat salon di Kota Padang yang dijadikan tempat prostitusi.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu Setianto,mengatakan, pelaku pemilik salon berinisial RA (52). "Dalam penggrebekan, disita barang bukti uang tunai, alat kontrasepsi dan pakaian dalam," katanya, Sabtu (15/1/2022) di Polda Sumbar.
Diterangkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan salon tersebut. Usai merima laporan, langsung dilakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan tiga orang diantaranya seorang pelaku dan dua orang perempuan merupakan karyawan pelaku.
"Kedua wanita tersebut berinisial DP dan SR. DP ditemukan tanpa busana. Sementara SR hanya mengenakan pakaian minim," ujarnya.
Baca juga: Jajaran Polda Sumbar dan TNI Polri Buka Bersama Awak media, DPW Ratu Prabu Serta Anak Yatim
Pelaku pemilik salon bersama dua perempuan lainnya, selanjutnya di bawa ke Polda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku melanggar Pasal 296 KUHPidana. Dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara. Untuk kedua wanita sedang menjalankan pemeriksaan," pungkasnya. (*/bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Kapolda Sumbar Apresiasi Polres dan Polsek Aktif dalam Subuh Mubarakah
- Kapolda Sumbar Sampaikan Capaian 100 Hari Kerja
- Kapolda Sumbar Pimpin Sertijab Tiga Pejabat Utama dan Tujuh Kapolres di Jajaran Polda Sumbar
- Operasi Ketupat Singgalang 2025, Dirlantas Polda Sumbar : Operasi Berjalan Lancar
- Kapolda Sumbar Pimpin Sertijab beberapa Pejabat Utama Polda Sumbar