Polda Sumbar ungkap tempat Prostitusi, Seorang Pelaku Ditangkap
PADANG, binews.id - Polda Sumatera Barat melalui Ditreskrimum berhasil mengungkap salah satu tempat salon di Kota Padang yang dijadikan tempat prostitusi.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu Setianto,mengatakan, pelaku pemilik salon berinisial RA (52). "Dalam penggrebekan, disita barang bukti uang tunai, alat kontrasepsi dan pakaian dalam," katanya, Sabtu (15/1/2022) di Polda Sumbar.
Diterangkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan salon tersebut. Usai merima laporan, langsung dilakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan tiga orang diantaranya seorang pelaku dan dua orang perempuan merupakan karyawan pelaku.
"Kedua wanita tersebut berinisial DP dan SR. DP ditemukan tanpa busana. Sementara SR hanya mengenakan pakaian minim," ujarnya.
Baca juga: Wamendagri Bima Arya Tinjau Posko Bencana Solok, Sampaikan Pesan Presiden dan Bawa Bantuan
Pelaku pemilik salon bersama dua perempuan lainnya, selanjutnya di bawa ke Polda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku melanggar Pasal 296 KUHPidana. Dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara. Untuk kedua wanita sedang menjalankan pemeriksaan," pungkasnya. (*/bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Pemprov dan Kejati Sumbar Teken MoU Program Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana
- Banjir dan Longsor Landa Sumbar, Kepala BP BUMN Desak Aksi Cepat dan Usut Pembalakan Liar
- Tiga Parpol Besar di Padang Sepakat Buka Informasi Bantuan Keuangan Usai Dimediasi KI Sumbar
- Bupati Solok Hadiri Apel Bhabinkamtibmas dan Peluncuran Aplikasi Satkamling Digital di Sumbar
- Anggota DPRD Padang Zalmadi: Narkotika Ancaman Serius bagi Generasi Muda








