DPRD Segerakan Perda KIP Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Sumbar

YOGYAKARTA, binews.id -- Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar, mendesak segerakan pengesahan Ranperda Prakarsa DPRD Sumbar.
"Tidak tepat kalau Sumbar tak punya Perda KIP Dalam Penyelenggaran Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumbar, Banten, dan Yogyakarta, saja sudah," ujar Irsyad Syafar pada studi komperatif Ranperda KIP ke Pemprov Yogyakarta, Kamis (20/1/2022) di Aula Krisna Kominfo Yogyakarta.
Irsyad Safar menegaskan semangaat Ranperda KIP dalam Penyelenggaran Pemprov Sumbar dalam rangka penguatan keterbukaan informasi publik dalam menjalan pemerintahan, baik program dan anggaran yang sasarannya mudah diakses masyarakat.
"Target Ranperda KIP dalam penyelengaraan Pemprov Sumbar memberikan ruang bagi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi dijajaran Pemprov Sumbar untuk membuka akses informasi publik secara, cepat murah dan sederhana. Jika ada Perda KIP great Sumbar naik menjadi informatif oleh Komisi Informasi Pusat itu bentuk apresiasi atas kerja," ujar Irsyad Syafar.
Baca juga: PSM se Kota Payakumbuh Sampaikan Keluhan Kepada Komisi A DPRD
Studi komperatif DPRD ke Pemprov DIY dihadiri Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Syamsul Bahri, Wakio Ketua Komisi I Eviyandri Dt Rj Budiman, Sekretaris Komisi I HM Nurnas, Anggota Komisi I DPRD Sumbar Zafri Deson, Iqbal, Jempol Bakri Bakar, dari Pemprov Sumbar Asisten I Devi Kurnia, Kadis Kominfotik Jasman, Kabiro Administrasi Pembangunan Luhur Budianda.
Ketua Komisi I DPRD Sumbar Syamsul Bahri lebih tegas lagi yakni Ranperda KIP Prakarsa DPRD sebuah karya fenomenal. "Ranperda ini sah maka ini menjadi karya fenomenal yakni ketebrukaan pengelolaan informasi di Pemprov Sumbar tidak lips service tapi menjadi buda kerja baru untuk good, clear and clean governance," ujar Syamsul Bahri.
Kabid IKP Kominfo Yogyakarta, Rahmad, berama Komisioner KID Yogyakarta Sri Surani memberikan pemahaman tentang Perda KIP DIY yang kuat kepada pengaturan keterbukaan informasi publik.
HM Nurnas menegaskan dua Pergub tentang pengelolaan informasi publik di Pemprov DIY lalu diprakarsai Ranperda KIP yang sudah sah dan berlaku.
Baca juga: Wagub Sumbar Dukung Keterbukaan Informasi, Minta OPD Benahi PPID Sesuai UU KIP
"Perda KIP DIY mengatur badan publik daerah wajib memuat laporan pelayanan informasi publik, ini tegas dan sama dengan aturan lain yang mengacu kepada UU 14 Tahun 2008. Dan laporan pengelolaan informasi itu wajib tersedia setiap saat, tapi sanksinya saya lihat di Perda tidak ada,"ujar Nurnas.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Suasana Milad ke 23 PKS, Hj. Nevi Zuairina: PKS selalu Siap Maksimalkan Pelayanan kepada Rakyat
- Nevi Zuairina Dukung Pemerintah Segera Atasi Krisis Pasokan Gas untuk Kelistrikan Industri
- Bahas Penyelarasan Tata Ruang 2025-2045, Pansus RTRW DPRD Sumbar Konsultasi ke Kementerian ATR/BPN
- Revisi UU Minerba: Peluang Besar bagi Perguruan Tinggi dalam Sektor Pertambangan
- Ketua DPRD Sumbar Dukung Gubernur Mahyeldi dan Vasko Ruseimy Wujudkan Kemajuan Daerah