Polda Sumbar Berhasil Ungkap Tempat Praktik Dokter Palsu

Jumat, 21 Januari 2022, 18:46 WIB | Hukum | Kota Padang
Polda Sumbar Berhasil Ungkap Tempat Praktik Dokter Palsu
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto. IST
IKLAN GUBERNUR

Dirinya menerangkan, pada studi kecantikan tersebut, PR melakukan kegiatan Sulam Alis, sulam bibir, sulam tahi lalat, Eyelash (pemasangan bulu mata), Venner (meningkatkan tampilan gigi atau memutihkan gigi), Dimple (pembuatan lesung pipit), Filler, Botox, Tanam benang (pada hidung, wajah, kuping) dengan tarif harga dari Rp. 500.000,- hingga Rp. 5.500.000,-.

"Pelaku dikenakan Pasal 78 jo Pasal 73 ayat (2) UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 83 jo Pasal 64 UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (*/bi)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: