Masih Belum Terlambat, Yuk Buruan Daftar Kartu Pra Kerja Tahap Awal

Senin, 13 April 2020, 07:28 WIB | Ekonomi | Nasional
Masih Belum Terlambat, Yuk Buruan Daftar Kartu Pra Kerja Tahap Awal
Pendaftaran Kartu Pra Kerja Telah Dibuka, Yuk Buruan Daftar!
IKLAN GUBERNUR

JAKARTA, binews.id -- Pendaftaran Kartu Pra Kerja tahap pertama telah resmi dibuka. Masyarakat Indonesia yang merupakan korbanPHKatau pun belum memiliki pekerjaan sudah bisa mengakses situs www.prakerja.go.id untuk mendaftarkan dirinya di program andalan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pendaftaran tahap awal ini dibuka sejak Sabtu (11/4) sampai Kamis (16/4) pukul 16.00 WIB. Di tahap ini, pemerintah memberikan kuota bagi 164.000 masyarakat untuk mendaftar di program Kartu Pra Kerja.

Ke depannya, pendaftaran Kartu Pra Kerja akan dibagi per gelombang yang dibuka setiap satu pekan terhitung hari ini. Tahap kedua akan jatuh hari Kamis (16/4) setelah pukul 16.00 WIB.

"Setelah pukul 16.00 WIB akan masuk ke gelombang berikutnya," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual pendaftaran Kartu Pra Kerja, Sabtu (11/4/2020).

Adapun pengumuman peserta yang diterima pada tahap awal Kartu Pra Kerja akan dilaksanakan pada Jumat, (17/4). Peserta yang lolos ini selanjutnya dapat mengikuti pelatihan secara online.Bagi peserta yang tak lolos tahap awal bisa mendaftarkan dirinya di tahap kedua, dan seterusnya tanpa harus membuat akun baru di laman resmi Kartu Pra Kerja.

Baca juga: Wakil Ketua Sementara DPRD Sumbar Buka LLA-TJPHK Ke-III 2024

"Apabila pendaftaran belum diterima, bisa mendaftar di gelombang berikutnya. Tidak perlu mengulang dari awal. Akan ada petunjuk di web," imbuh Airlangga.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Kartu Pra Kerja, pemerintah menyediakan pusat bantuan di (021) 25541246 yang beroperasi setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00-19.00 WIB, atau e-mail info@prakerja.go.id.

Saat ini masyarakat bisa langsung mendaftarkan diri untuk jadi peserta program Kartu Pra Kerja. Namun, masyarakat harus memenuhi kriteria penerima Kartu Pra Kerja sebagai berikut:

1. WNI berusia di atas 18 tahun
2. Tidak sedang menjalani pendidikan formal

3. Korban pemutusan hubungan kerja (PHK)

Baca juga: Harga Kebutuhan Pokok Belum Terkendali, Nevi Zuairina Minta Operasi Pasar Tepat Sasaran

4 Pekerja yang ingin meningkatkan keterampilan
5. Diprioritaskan untuk pencari kerja usia muda.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: