Polisi Awasi Penerapan Minyak Goreng Satu Harga di Swalayan
PADANG, binews.id -- Pihak Kepolisian melakukan pengawasan terkait dengan proses produksi hingga distribusi minyak goreng satu harga, agar tidak ada pihak yang menyalahi aturan.
Kapolsek Koto Tangah AKP Afrino Chaniago bersama personilnya melakukan pemantauan harga minyak goreng di salah satu Swalayan di Kecamatan Koto Tangah, Selasa (25/01/2022).
Dikatakannya, sejak empat bulan lalu, harga minyak goreng makin melambung dari harga standar Rp14 ribu per liter beberapa minggu lalu mencapai Rp19 per liternya.
"Terkait hal ini, beberapa hari lalu pemerintah telah menurunkan harga minyak goreng kemasan, yakni Rp14.000 per liter. Untuk memastikan harga yang telah ditentukan pemerintah berjalan di tingkat pengencer atau pedagang minyak goreng, mangkanya perlu dilakukan pengawasan dengan stake holder terkait," katanya.
Baca juga: DPRD Sumbar Perkuat Pengawasan Anggaran, Tiga Sektor Jadi Perhatian BPK
Hingga kini, kata Afrino, pihaknya masih melakukan sosialisasi kepada pedagang, terkait harga jual minyak goreng saat ini. Kemudian, akan menindak para penjual minyak goreng jika masih menjual di harga enceran tertinggi yang telah di tentukan pemerintah.
Sementara itu, Agung Tianara selaku pengelola Swalayan Scan And Go mengatakan, pihaknya akan mengikuti semua aturan yang telah di berlakukan pemerintah. Termasuk juga soal harga minyak goreng yang di jual di harga Rp14 ribu per liter.
Untuk diketahui, Pemerintah Sumbar sudah memastikan ketersedian minyak goreng subsidi seharga Rp14 ribu per liter di tengah-tengah masyarakat saat ini. (*/bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Efisien, Transparan, dan Ramah Lingkungan, KAI Divre II Sumbar Optimalkan Penggunaan BBM untuk Mobilitas Masyarakat
- Wagub Vasko Dorong Kab/Kota di Sumbar Tiru Langkah Pariaman Perluas Pasar Produk Pangan
- Sinergi Berkelanjutan, OJK dan Universitas Andalas Sepakati Nota Kesepahaman Baru
- Jaga Kualitas Layanan dan Keselamatan Perjalanan KA, KAI Divre II Sumbar Lakukan MCU Rutin bagi Pekerja
- OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai di Dharmasraya






