BI dan Kadin Sumbar Bangun Kemitraan Melalui Pelaksanaan Survei Kegiatan Dunia Usaha

Sementara itu, topik terkait regulasi perbankan dalam Program Pemulihan Ekonomi dibahas dengan narasumber Kepala OJK Sumatera Barat, Yusri, menyampaikan terdapat 3 Peraturan OJK merespon dampak pandemi Covid 19 yaitu POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional, POJK No. 48/POJK.03/2020 tentang Perpanjangan Stimulus Perekomian Nasional dan No. 17/POJK.03/2021 tentang Perpanjangan Stimulus Perekonomian Nasional. Perpanjangan stimulus tersebut untuk mepersiapkan bank dan debitur untuk soft landing Ketika stimulus berakhir. Pokok-pokok kebijakan relaksasi tersebut sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19 dan memberikan ruang bagi debitur yang berkinerja bagus namun menurun kinerjanya akibat Covid-19 melalui restrukturisasi kredit.
Di sesi terakhir, narasumber dari DPMPTSP, Firdaus, menyampaikan persentase capaian realisasi Investasi hingga September 2021 86,04% dari target atau tercapai Rp4,09 trilyun dengan realisasi Investasi PMA terbesar pada sektor sekunder bidang usaha Industri Makanan.Dukungan kemudahan perizinan berusaha melalui penyederhanaan regulasi UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Beliau memaparkan potensi-potensi Investasi di Sumatera Barat dan sektor prioritas Investasi di Sumatera Barat pada sektor industri, pariwisata, energi baru terbarukan, perikanan dan pertanian. Meksipun demikian, masih terdapat isu-isu strategis berupa penerapan UU CK yang masih banyak kendala dalam hal teknis yaitu contohnya perizinan sistem OSS. (*/bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Nevi Zuairina Sampaikan Hari Koperasi Adalah Momentum Kebangkitan Soko Guru Ekonomi Nasional
- Peduli Lingkungan dan Masyarakat, KAI Divre II Sumbar Bergerak
- HUT ke-67 Nasionalisasi, PT Semen Padang Optimistis Bangkit dan Kembali Rebut Kepercayaan Pasar
- Bank Nagari Hadirkan Promo Cashback Tahun Ajaran Baru
- Sektor Keuangan Sumbar Stabil Meski Risiko Meningkat