Menperin: Insentif PPnBM DTP Dongkrak Pertumbuhan Manufaktur

Insentif tersebut memberikanpeningkatan permintaan input di sektor industri (backward linkage) sebesar Rp36 triliun serta peningkatan output sektor otomotif (forward linkage) sebesar Rp43 triliun.
Saat ini terdapat 21 perusahaan industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan kapasitas produksi sebesar 2,35 juta unit per tahun dan menyerap tenaga kerja langsung sebanyak 38 ribu orang. Total investasi yang telah tertanam di sektor otomotif mencapai Rp140 triliun.
Menperin menambahkan, proses manufaktur peserta program PPnBM DTP melibatkan sebanyak 319 perusahaan industri komponen tier 1. Tentunya hal ini mendorong peningkatan kinerja industri komponen tier 2 dan 3 yang sebagian besar termasuk kategori industri kecil dan menengah (IKM).
Baca juga: Kemenperin Pacu IKM Go Digital
Terlibatnya IKM dalam industri komponen otomotif, diharapkan pula turut memberikan rangsangan pada peningkatan aspek ketenagakerjaan sektor industri manufaktur.
"Seiring dengan bangkitnya sektor industri pengolahan dari dampak pandemi, ada tambahan penyerapan tenaga kerja sebanyak 1,2 juta orang di tahun 2021 sehingga jumlah total tenaga kerja di sektor ini kembali meningkat ke angka 18,64 juta orang. Diharapkan penyerapan tahun ini terus bertambah," pungkasnya.
Dilanjutkan
Melihat manfaat yang besar dari kebijakan insentif diskon PPnBM DTP terhadap perekonomian di masa pandemi, tahun ini pemerintah memutuskan untuk memperpanjang program tersebut sejak 2 Februari 2022. Menperin menyebut, perpanjangan insentif masih berada dalam koridor keberlanjutan program Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN) Tahun 2022.
"Dilanjutkannya insentif PPnBM DTP tahun 2022 sekaligus akan mengurangishockpenjualan, serta dapat terus menjaga momentum pertumbuhan industri otomotif nasional, sekaligus meningkatkan utilisasi dan kinerja sektor industri komponen otomotif termasuk, industri kecil menengah," papar Menperin.
Insentif diskon pajak PPnBM DTP dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022. Aturan itu berisi tentang desain insentif baru yang disesuaikan dengan kondisi pemulihan sektor otomotif ke depan.
Pada aturan tersebut, insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor roda empat diberikan bagi kendaraan dengan kandungan komponen lokal minimal 80 persen. Ada dua segmen yang kendaran bermotor yang mendapatkan insentif tersebut.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- OJK Tegaskan Komitmen Inklusivitas dan Perlindungan Investor di CMSE 2025
- CMSE 2025: Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang
- Pertanian, Ekonomi, dan Pendidikan Jadi Fokus Arahan Presiden Prabowo dalam Rapat Terbatas di Kertanegara
- Presiden Prabowo Saksikan Langsung Penyerahan Aset Barang Rampasan Negara dari Tambang Ilegal kepada PT Timah
- Nevi Zuairina: Kebijakan Impor BBM Satu Pintu Perkuat Pengawasan Harga dan Ketahanan Energi