423 Kepala Sekolah Dilantik, Pelantikan Salah Satu Kepsek oleh Pemkab Solok Dinilai Langgar Aturan

(4) Penugasan kembali sebagai Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) perkiraan jangka waktu penugasan sebagai Kepala Sekolah yang telah dilaksanakan.
Kepala Bidang Pembinaan TK pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dis.Dikpora) Kabupaten Solok Maghdalena, SH, saat ditanya sekaitan ini, menurutnya itu merupakan seorang kepala sekolah TK yang sebelumnya merupakan swasta.
"Sebelumnya (beliau) kepala sekolah di sekolah swasta, dan itu baru dinegerikan bersama dengan enam sekolah swasta lainnya," kata Magdalena.
Baca juga: Ricky Carnova Pimpin Apel Pagi, Sampaikan Kinerja dan Pencapaian Pemkab Solok
Ketika ditanyakan setentang telah lamanya menjabat kepala sekolah di sekolah yang sama yang semestinya patut penyegaran, tampaknya Ibu Kabid ini tidaklah begitu mempersoalkan. Akan tetapi, dari sebahagian kalangan guru, ini sudah menjadikan momok, seakan bertahannya dikait-kaitkan ada orang dekat yang membentengi posisi tersebut.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Zainal Jusmar yang kebetulan bersua sejenak Jumat di sebuah rumah makan, membenarkan prihal itu. "Kabarnya ia, coba nanti saya cek," tutur Zainal sembari pamit karena akan mendampingi Ibu Ketua TP PKK Emiko Epyardi ke Salimpek. (*/Mak Itam)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Rumah Dinas Ketua DPRD Kabupaten Solok Tidak Terurus, Biaya Operasional Mengalir Terus ?
- Sekolah Rakyat 2025: Kabupaten Solok Siapkan 3 Hektar Lahan untuk Peningkatan SDM
- Pemkab Solok Survey Lahan untuk Pembangunan Sekolah Rakyat
- Usulkan Sekolah Rakyat, Wabup Candra Datangi Kemensos RI
- Safari Ramadhan ke Masjid Al Ihsan Nagari Salayo Tanang Gubernur Serahkan Sejumlah Bantuan