423 Kepala Sekolah Dilantik, Pelantikan Salah Satu Kepsek oleh Pemkab Solok Dinilai Langgar Aturan

AROSUKA, binews.id --Pelantikan sebanyak 423 kepala sekolah dalam lingkungan Pemerintahan Kabupaten Solok, bertempat di aula GOR Batu Batupang, Koto Baru Kamis (24/02/ 2022) dihadiri Bupati Epyardi Asda, patut diduga ada melanggar Permendikbud Riset RI No.40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Seperti yang telah dilantik, mereka kepala sekolah itu terdiri 67 orang Kepala UPT SMP, 348 orang Kepala UPT SD dan 8 orang Kepala UPT TK. Sementara ketika dilangsungkan prosesi penambilan sumpah dan jabatan, ada 29 orang tidak hadir.
Ada masukan dari sesama para guru itu, bahwa ada kepala sekolah TK yang sudah karatan di sekolah itu menjadi kepala sekolah. Konon khabarnya sudah ada sekitar 20 tahun.
"Ibu kepala sekolah TK Pembina di Kotobaru itu diperkirakan sudah ada 20 tahun jadi kepala sekolah, kenapa gak diganti-ganti untuk penyegaran," ungkap seorang guru yang terlibat dalam persatuan ikatan guru Taman Kanak-kanan (IGTK) Kabupaten Solok yang namanya enggan ditulis.
Baca juga: Pemkab Solok Survey Lahan untuk Pembangunan Sekolah Rakyat
Pengakuan salah seorang tokoh masyarakat Kotobaru juga membenarkan demikian. "Ibu itu memang sudah lama jadi kepala TK. Anak saya tamat sana dulu tu, sekarang anak saya sudah menikah dan telah bercucu pula saya, dan kini masih ibu itu jadi kepala sekolah," ujarnya lagi.
Jika merujuk Permendikbud 40/2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, yang tertera pada BAB IV, prihal Jangka Waktu Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Pada Satuan Pendidikan Diselenggarakan Pemerintah Daerah Atau Masyarakat. Khusus di Pasal 8 ayat
(1) Jangka waktu penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah termasuk di daerah khusus dilaksanakan paling banyak 4 (empat) periode dalam jangka waktu 16 (enam belas) tahun dengan setiap masa periode yang dilaksanakan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun.
(2) Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada satuan administrasi pangkal yang sama paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 2 (dua) masa periode dg jangka waktu 8 (delapan) tahun.
Baca juga: Jelang Ramadan, Pemkab Solok Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok Stabil
(3) Dalam hal Guru yang akan ditugaskan sebagai Kepala Sekolah belum mencapai batas waktu 4 (empat), dapat diberikan penugasan kembali sebagai Kepala Sekolah sampai batas waktu 4 (empat) periode dalam jangka waktu 16 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Rumah Dinas Ketua DPRD Kabupaten Solok Tidak Terurus, Biaya Operasional Mengalir Terus ?
- Sekolah Rakyat 2025: Kabupaten Solok Siapkan 3 Hektar Lahan untuk Peningkatan SDM
- Pemkab Solok Survey Lahan untuk Pembangunan Sekolah Rakyat
- Usulkan Sekolah Rakyat, Wabup Candra Datangi Kemensos RI
- Safari Ramadhan ke Masjid Al Ihsan Nagari Salayo Tanang Gubernur Serahkan Sejumlah Bantuan