Pasien Positif Covid-19 di Sumbar Bertambah 7 Orang, Total 55 Kasus

Rabu, 15 April 2020, 15:36 WIB | Kesehatan | Provinsi Sumatera Barat
Pasien Positif Covid-19 di Sumbar Bertambah 7 Orang, Total 55 Kasus
Pasien Positif Covid-19 di Sumbar Bertambah 7 Orang, Total 55 Kasus
IKLAN GUBERNUR

5. Laki-laki, 58 tahun, swasta. Terpapar dari pasien positif sebelumnya yang juga lagi di rawat di M Jamil. Sekarang isolasi mandiri di rumahnya.

Satu orang dari Pasaman Barat, wanita 60 th, pekerjaan ibu rumah tangga. Merupakan kakak dari yang positif sebelumnya di Pasaman Barat. Sekarang isolasi mandiri di rumahnya.

Kemudian, 1 orang yang dari Kabupaten Tanah Datar, pasien ini wanita, 40 tahun. Terpapar dari luar daerah. Sekarang juga isolasi mandiri di rumahnya.

Baca juga: Datuak Febby: Keterbukaan Informasi Penting untuk Efisiensi Anggaran

Semua pasien positif Covid-19 yang isolasi mandiri di rumahnya masing-masing, tetap dalam pengawasan protokol kesehatan yang ketat dari tim paramedis dan tim keamanan.

Berdasarkan data, perkembangan Covid-19 di Sumbar, Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 5.758 orang, proses pemantauan 712 orang, selesai pemantauan 5.046 orang. Dan untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 180 orang.

Dari 180 PDP tersebut, 38 orang masih dirawat diberbagai rumah sakit rujukan sambil menunggu hasil lab, Negatif terinfeksi covid-19 sebanyak 119 orang dan Isolasi diri di rumah 23 orang.

"Untuk itu, mari kita berdoa semoga wabah covid-19 ini dapat segera diatasi dan semoga saudara kita yang dirawat diberikan kesabaran dan segera disembuhkan Allah SWT,"ucap Jasman.

Dari tanggal 31 Maret 2020 sampai tanggal 13 April 2020, orang yang telah masuk ke sumbar dari 10 pintu masuk berjumlah 72.564 jiwa, rata-rata 4.838 orang sehari. "Hal ini sangat memprihatinkan, dan perlu kita waspadai, karena akan sangat berpotensi semakin meningkatnya wabah covid-19 di Sumbar," terang Jasman.

Kemaren, untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk, Gubernur Sumbar telah mengeluarkan instruksi agar Bupati Walikota membentuk pos pemantauan pendatang sampai ke tingkat jorong, mengawasi masyarakat yang baru datang dan menegaskan agar masyarakat yang baru datang wajib di karantina atau isolasi mandiri di rumah.

Bupati/Wali kota dapat melakukan kuasa pemaksaan dengan melibatkan Polri dan TNI jika ada warga yang ODP tidak mau mengindahkan instruksi tersebut. Karena banyak laporan, bahwa masyarakat yang baru datang ke kampungnya dari daerah terpapar covid-19, masih tidak taat aturan. Duduk di warung-warung, tidak membatasi jarak dan tidak pakai masker.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: