Pasutri Asal Tanjung Balai Ditangkap Satres Narkoba Polres Asahan

Kamis, 03 Maret 2022, 15:18 WIB | Hukum | Nasional
Pasutri Asal Tanjung Balai Ditangkap Satres Narkoba Polres Asahan
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan mengamankan pasangan suami istri berinisial ASH alias Pian (45) dan E alias Amoy (36) atas dugaan sebagai bandar narkotika jenis sabu, Selasa tanggal 1 Maret 2022 pukul 17.00 WIB. IST
IKLAN GUBERNUR

ASAHAN, binews.id - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan mengamankan pasangan suami istri berinisial ASH alias Pian (45) dan E alias Amoy (36) atas dugaan sebagai bandar narkotika jenis sabu.

Kedua tersangka tersebut merupakan warga Jalan Rel Kereta Api, Lingkungan V, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Pasangan suami istri tersebut diamankan pihak kepolisian pada hari Selasa tanggal 1 Maret 2022 pukul 17.00 WIB.

"Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 buah timbangan elektrik, 9 plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 892,87 gram, 1 bungkus plastik teh cina merk Guanyin Wang warna hijau, 4 buah piring kaca, 1 buah mangkok kaca, 1 Buah magicom merk Jempol, 2 buah handphone android," ucap Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira kepada awak media, Rabu (2/3/2022).

Baca juga: Kapolres Asahan Sambut Kunjungan Ketua Komisi 2 DPR RI

Ia menjelaskan, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat yang berada di daerah Bendang, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, bahwasanya ada seorang pria berinisial ASH alias Pian dengan ciri-ciri berbadan tinggi dengan mengendarai sepeda motor jenis Kawasaki ninja warna hijau sebagai bandar narkotika jenis sabu.

Mendapat informasi tersebut, Kanit I Satres Narkoba Polres Asahan, Iptu Mulyoto memerintahkan personel melakukan penyamaran dan melakukan penangkapan dengan cara menelepon nomor yang telah diperoleh dengan modus memesan narkotika jenis sabu kepada ASH alias Pian.

Setelah dilakukan komunikasi dengan tersangka, ASH alias Pian merespon dengan menentukan tempat untuk bertemu, yakni di Jalan Lingkar Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.

"Setibanya di lokasi yang telah disepakati, petugas yang telah memantau pelaku ASH alias Pian datang ke lokasi dengan mengendarai kendaraan yang disebutkan tadi serta telah menyerahkan 1 buah amplop kepada seorang personel yang sedang menyamar tersebut. Pelaku ASH alias Pian langsung diamankan bersama barang bukti 1 bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu," ujar Kapolres Asahan.

Baca juga: Satlantas Polres Asahan Siap Laksanakan Kamseltibcarlantas

Pasca mengamankan tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan terhadap rumah tersangka didapati sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: